kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKN berikan masukan terhadap Permen terkait data center, apa itu?


Senin, 02 Maret 2020 / 22:42 WIB
BPKN berikan masukan terhadap Permen terkait data center, apa itu?
ILUSTRASI. Jajaran pengurus BPKN dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2019, Senin (16/12). 2019, BPKN Terima 1.510 Pengaduan. KONTAN/Lidya Yuniartha


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai persiapan pembangunan integrated data center atau pusat data, dengan target dapat beroperasi pada tahun 2023 mendatang.

Nantinya, regulasi terkait dengan pusat data ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen).

Terkait dengan hal ini, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan, secara khusus pihaknya berpandangan bahwa seharusnya semua data yang terdapat di dalam pusat data nantinya haruslah dikuasai oleh negara.

Baca Juga: Regulasi data center, Menkominfo: Dalam seminggu selesai

Namun, memang memungkinkan ada data-data tertentu yang mungkin bisa disebarkan kepada masyarakat atau pihak-pihak lain.

"Menurut pandangan kami, prinsipnya seluruh data itu mestinya dikuasai oleh negara, hanya ada data tertentu yang boleh dirilis untuk pihak lain. Dengan demikian data itu adanya nantinya ada di mana? Di sini, di BPKN," ujar Arief di Gedung BPKN, Senin (2/3).

Arief menuturkan, jenis data yang dapat dirilis atau dipublikasikan kepada pihak lain adalah data-data yang berisi informasi umum saja. Contohnya seperti persentase atau akumulasi dari suatu kriteria pengelompokan.




TERBARU

[X]
×