kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

BPKP Sebut Audit Perusahaan Sawit untuk Memperbaiki Tata Kelola Industri Sawit


Rabu, 08 Juni 2022 / 12:13 WIB
BPKP Sebut Audit Perusahaan Sawit untuk Memperbaiki Tata Kelola Industri Sawit
ILUSTRASI. Hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat dari ketinggian di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan, audit tujuan tertentu yang akan dilakukan untuk mengaudit perusahaan kelapa sawit untuk memperbaiki tata kelola industri sawit.

Direktur Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam BPKP Faisal mengatakan, dalam konteks proses bisnis minyak goreng bermula dari kebun sawit.

Seperti berapa luasnya, berapa produksi, dan siapa pemilik. Jadi audit tujuan tertentu salah satunya fokusnya untuk memastikan data hal-hal tersebut valid.

“Dari data-data yang nanti akan kita kumpulkan kita coba analisis, bagaimana potret pengelolaan sawit, kelemahannya apa dan apakah ada kebijakan yang perlu diambil untuk memperbaiki kelemahan yang ada,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Rabu (8/6).

Baca Juga: Ini Hasil Temuan BPKP Terkait Harga Minyak Goreng Curah

Faisal menerangkan, ketika berbicara masalah tata kelola minyak goreng, maka harus lebih dulu mengetahui perhitungan berapa kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Lalu bagaimana memenuhinya? Dalam catatan Kementerian Perindustrian terdapat 75 produsen minyak goreng.

Kemudian, berapa masing-masing minyak goreng harus berkontribusi dalam bentuk domestic market obligation (DMO)?, lalu berapa volume CPO dibutuhkan untuk memproduksi DMO minyak goreng?

Selanjutnya dihitung berapa kebutuhan minyak goreng curah, serta siapa produsen dan distributor yang akan mendidistribusikan sampai titik terakhir di pengecer.

BPKP bersama Satgas Pangan dan TNI AD akan mengawasi setiap titik tersebut. Hal ini agar harga minyak goreng curah di konsumen tercapai di Rp 14.000 per liter.

“Kita juga menghitung berapa harga domestic price obligation (DPO) baik di produsen crude palm oil (CPO), Produsen Minyak goreng, Harga Acuan Tertinggi di Distributor dan HET ke masyarakat kita hitung semua. Sehingga dipastikan harga di masyarakat tercapai di Rp 14.000,” jelas Faisal.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, audit mesti mencakup dari hulu sampai ke hilir. Misalnya dari sisi hulu yang perlu diaudit diantaranya luas, kepemilikan sampai perizinan kebun sawit di Indonesia.

Selanjutnya, audit biaya pokok produksi mulai dari pembelian tandan buah segar (TBS), berapa banyak ton TBS dan produksi dari setiap kebun yang dihasilkan di setiap kabupaten. Kemudian dalam audit distribusi mesti dilihat perusahaannya dimana, kantornya dimana, dan NPWP mesti di audit.

Sahat mengusulkan pemerintah kabupaten juga ikut dilibatkan dalam proses audit tersebut. Hal ini karena ada kaitannya juga dengan pembayaran pajak dan untuk melakukan fungsi aktivitas controlling.

Pola pelaporan audit juga bisa dilakukan setiap kabupaten. Nantinya dikumpulkan data setiap kabupaten untuk dikirimkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: DMO Minyak Goreng Juga Butuh Penegakan Hukum

“Jadi ini kan semua, pertama di kebun. Sesudah kebun, juga audit lagi industri hilir. Sesudah itu juga distribusi,” ujar Sahat saat dihubungi Kontan.co.id.

Sahat mengatakan, adanya audit tidak serta merta membuat harga minyak goreng dalam negeri dapat menjadi seperti harga sebelumnya.

Sebab, sawit merupakan komoditas global yang harganya bukan ditentukan Indonesia. Namun di sisi lain Sahat menilai bagus jika Indonesia punya kebijakan untuk dalam negeri agar harga sawit tidak boleh disamakan dengan luar negeri.

“Tapi dengan adanya audit, kita bisa audit kemana barangnya itu, akan bisa lebih tertiblah. Tata niaga lebih teratur dan lebih termonitor,” ucap Sahat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, telah menandatangani surat permintaan audit perusahaan kelapa sawit dan minyak goreng. Nantinya, surat penyampaian tersebut akan disampaikan ke BPKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×