kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Buktikan Cadangan Mineral, Freeport Indonesia Dapat Perpanjangan Izin hingga 2061


Sabtu, 18 November 2023 / 07:20 WIB
Buktikan Cadangan Mineral, Freeport Indonesia Dapat Perpanjangan Izin hingga 2061
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan akan memperpanjang izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memperpanjang izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061. Dengan demikian, PTFI bisa lanjut beroperasi pasca tahun 2041 nanti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PTFI sudah memenuhi syarat yang diminta untuk perpanjangan izin yakni pembuktian cadangan mineral.

“Karena dia kan sudah sekian puluh tahun, dan dalam persyaratan kan ada cadangan, masa kita mau putusin terus mencari (pengganti Freeport Indonesia) lagi,”  ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/11).

Baca Juga: Pemerintah Sebut Freeport Dapat Perpanjangan Izin Tambang hingga Tahun 2061

Rencana pemerintah menambah kepemilikan saham 10% di PTFI juga menjadi bagian dalam agenda perpanjangan konsesi ini. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang pernah menyebut keinginan pemerintah untuk meminta tambahan 10% saham di PTFI  pada 20 Juni 2023 lalu.

Saat ini, Indonesia diwakili MIND ID mengempit kepemilikan 51,24% saham PTFI. Sebanyak 48,76% sisanya dikempit Freeport McMoran.

“Ya betul, tambahan saham 10% dan juga rencana investasi merupakan bagian dari rangkaian perpanjangan kontrak,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengonfirmasi saat dihubungi Kontan.co.id,Jumat (17/11).

Seperti diketahui, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI berlaku untuk periode 2x10 tahun hingga 2041 mendatang, menyusul habisnya masa berlaku Kontrak Karya (KK) PTFI di 2021. Belum ketahuan, kapan persisnya pemerintah akan merealisasikan janji perpanjangan izin PTFI ke 2061.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mewanti-wanti pemerintah agar tidak buru-buru memperpanjang izin pertambangan PTFI. Menurutnya, izin pertambangan PTFI masih lama, karena PTFI baru mendapat perpanjangan izin selama 2x10 tahun dan baru habis pada tahun 2041. Tahap pertama sampai tahun 2031.

Sementara menurut Undang-Undang, lanjut Mulyanto, seharusnya perpanjangan izin tersebut baru dapat dilakukan paling cepat pada tahun 2026. Sebab, perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir, yakni tahun 2030.

Baca Juga: Menimbang Kemampuan MIND ID Ambil Alih Saham Vale Indonesia dan Freeport

"Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh Pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau deal-deal untuk biaya kampanye," ujar Mulyanto kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11).

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa idealnya izin diperpanjang  5 tahun sebelum jangka waktu berakhir.  

“Jadi jika diputuskan saat ini berpotensi melanggar ketentuan dan maladministrasi,” tutur Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×