Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 April 2025 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak akan mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Adapun penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Tarif Tol Sentul Selatan – Simpang Semplak Akan Naik dalam Waktu Dekat
Kenaikan ini dipengaruhi oleh laju inflasi periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 sebesar 5,05%.
Kenaikan tarif Jalan Tol BORR yang dikelola oleh PT Marga Sarana Jabar, anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
Gol I : Rp. 16.000 dari semula Rp. 15.000
Gol II : Rp. 24.000 dari semula Rp. 22.500
Gol III : Rp. 24.000 dari semula Rp. 22.500
Gol IV : Rp. 31.500 dari semula Rp. 30.000
Gol V : Rp. 31.500 dari semula Rp. 30.000
Baca Juga: Jelang Paskah, 76.258 kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Menuju Bandung
Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
Gol I : Rp. 5.500 dari semula Rp. 5.500
Gol II : Rp. 8.500 dari semula Rp. 8.000
Gol III : Rp. 8.500 dari semula Rp. 8.000
Gol IV : Rp. 11.500 dari semula Rp. 11.000
Gol V : Rp. 11.500 dari semula Rp. 11.000
Selanjutnya: Harga Naik Terus, Hitung Untung-Rugi Investasi Emas
Menarik Dibaca: Cara Mengatasi Facebook Tidak Bisa Login dengan Mudah, Dijamin Berhasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News