kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.404   -50,00   -0,31%
  • IDX 6.465   -50,24   -0,77%
  • KOMPAS100 929   2,12   0,23%
  • LQ45 728   1,29   0,18%
  • ISSI 203   -1,02   -0,50%
  • IDX30 379   0,30   0,08%
  • IDXHIDIV20 453   -0,94   -0,21%
  • IDX80 106   0,42   0,40%
  • IDXV30 109   0,67   0,62%
  • IDXQ30 124   0,04   0,03%

Catatan APSyFI dan Indef terhadap Revisi Permendag No. 8/2024 tentang Impor


Senin, 17 Maret 2025 / 07:30 WIB
Catatan APSyFI dan Indef terhadap Revisi Permendag No. 8/2024 tentang Impor
ILUSTRASI. Buruh berjalan keluar dari Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Indef: Regulasi Harus Melindungi Industri Tekstil Lokal

Dari sudut pandang ekonomi, Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho, menilai bahwa tujuan awal Permendag 8/2024 adalah untuk mengatur impor guna melindungi industri dalam negeri. Namun, dalam implementasinya, regulasi ini masih membuka celah bagi masuknya barang impor dalam jumlah besar, khususnya pakaian jadi dan tekstil yang bersaing langsung dengan produk lokal.

"Industri tekstil dan garmen dalam negeri sudah cukup tertekan. Jika regulasi ini tidak diperketat, kondisi industri dan tenaga kerja di sektor ini bisa semakin memburuk," ujar Andry.

Ia pun memberikan lima catatan penting dalam revisi Permendag No. 8/2024:

  1. Pembatasan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Importir umum seharusnya tidak bisa memasukkan pakaian jadi dalam jumlah besar untuk dijual bebas di pasar domestik.
  2. Ketegasan dalam penggunaan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-P sebaiknya hanya digunakan untuk impor bahan baku produksi, bukan untuk barang jadi.
  3. Penetapan kuota impor yang lebih ketat. Impor harus berdasarkan neraca komoditas, bukan sekadar permintaan pasar. Hal ini untuk mencegah banjirnya tekstil impor yang dapat menyingkirkan produk lokal.
  4. Pemberian insentif bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah perlu memberikan subsidi listrik atau insentif pajak bagi pabrik tekstil agar dapat bersaing dengan barang impor. Selain itu, UMKM tekstil perlu mendapatkan kemudahan akses pembiayaan.
  5. Pengawasan impor di pelabuhan harus diperketat. Audit berkala terhadap importir perlu dilakukan untuk mencegah penyelundupan pakaian bekas atau manipulasi kode HS agar barang bisa masuk lebih mudah.

Baca Juga: Revisi Permendag 8 Beres Februari Ini, Impor Pakaian & Singkong Diperketat

Selain itu, Andry juga menyoroti pentingnya memperkuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ia menyarankan agar perusahaan yang mengimpor tekstil tetap diwajibkan membeli sebagian bahan baku dari dalam negeri, guna memastikan keberlanjutan industri lokal.

Jika revisi Permendag 8/2024 nantinya mencakup pengelompokan komoditas, Andry menilai bahwa langkah ini berpotensi lebih efektif, asalkan:

  • Standar klasifikasi per kategori dibuat jelas dan ketat.
  • Pengawasan impor diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan regulasi.
  • Regulasi tidak terlalu sering berubah agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
  • Ada koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan dan industri harmonis.

"Perlu ada harmonisasi kebijakan agar industri tetap berkembang," tandas Andry.

Selanjutnya: Jadwal LRT Jabodetabek Terbaru 2025 dan Tarif Tiketnya, 10 Menit Sekali

Menarik Dibaca: 35 Ide Alasan Menolak Ajakan Bukber Sopan dan Ramah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×