Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Untuk mengurangi potensi kerugian negara, Achmad meminta Kementerian ESDM mengawasi industri-industri mana saja yang sudah memanfaatkan fasilitas gas murah tersebut dan mana yang belum.
Sekaligus memastikan bahwa penyerapannya optimal dan merata, terhadap tujuh sektor industri yang termaksud dalam aturan. “Menteri Perindustrian harus tagih ke para industriawan, mana programnya untuk inovasi dan daya saing,” kata Achmad.
Selain Kementerian Perindustrian, stakeholder terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan juga perlu duduk bersama dan melakukan evaluasi terhadap regulasi harga gas industri ini.
Baca Juga: Melebih target, Pertagas catat laba bersih US$ 106,6 juta di tahun 2020
Senada, Pengamat Energi Mamit Setiawan mengemukakan agar kebijakan ini untuk segera dievaluasi. "Saya tidak melihat ada multiplier effect dari kebijakan harga gas ini. Yang terjadi justru beban yang ditanggung badan usaha menjadi semakin besar," ujarnya, Kamis (10/6).
Mamit menambahkan, untuk mengukur dampak dari kebijakan tarif ini sebenarnya mudah. Hal itu dapat diukur dari kinerja produk ketujuh industri yang mendapat perlakuan khusus tersebut.
"Sehingga pemerintah perlu menagih kepada tujuh industri ini apakah target yang diinginkan pemerintah sudah tercapai atau belum. Apalagi kabarnya kebijakan ini bakal di perluas ke industri lain. Jika itu terjadi akan sangat merugikan negara, karena dampak dari kebijakan sebelumnya saja tidak jelas hasilnya," tegas Mamit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News