Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Dana Hibah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sangat signifikan meringankan beban petani. Hal itu dirasakan KUD Karya Mukti Musi Banyuasin melakukan peremajaan kelapa sawit dan mendapatkan Rp 25 juta per hektare (ha).
Petani juga mendapat keringanan beban bunga ketika masa pembangunan kebun membutuhkan waktu antara 3 tahun sampai 5 tahun.
Ketua KUD Karya Mukti, Musim Banyuasin, Bambang Gianto, mengatakan dengan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), maka petani dan koperasi terbantu saat berhubungan dengan perbankan untuk mendapatkan pinjaman.
Ia menguraikan, dengan dana BPDPKS, bila untuk dana lanjutan petani mendapatkan (Kredit Usaha Rakyat/KUR) dengan bunga 6% maka ketika dana hibah masih Rp 25 juta per ha, keringanan biaya bunga mencapai Rp 4,5 juta per ha.
"Sekarang naik jadi Rp 30 juta per ha maka keringanan biaya bunga jadi Rp 6 juta per ha bila pembangun kebun 4 tahun," ujarnya dalam webinar seri 2 Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit “Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Petani Sawit Bangun Rantai Pasok CPO untuk Produksi Minyak Goreng
Kalau pembangunan kebun terlambat sampai 5 tahun maka keringanan biaya bunga Rp 7,5 juta per ha. Biaya membangun kebun saat ini mencapai Rp 50 juta - Rp 65 juta sampai P3 (tanaman menghasilkan).
KUD Mukti Jaya yang melakukan replanting tahap 1-2 dengan total luas 3.200 Ha dan sekarang sudah berproduksi 2.448 Ha, keringanan biaya bunga pembangunan kebun mencapai Rp 11 miliar lebih. Apalagi kalau seluruh Indonesia maka keringanan biaya bagi petani sangat besar sekali, sangat bermanfaat dan significant.
Total dana PSR tahap 1-2 yang didapat KUD Karya Mukti mencapai Rp61 miliar. Saat ini sudah 4,5 tahun dan hasil penjualan TBS dari kebun yang direplanting mencapai RP57 miliar.
“Apalagi kalau pekebun punya dana pendamping sendiri maka manfaatnya akan besar sekali karena tidak menanggung bunga bank. Dari 6 desa anggota KUD Karya Mukti hanya 1 desa yang terpaksa meminjam dana perbankan untuk lanjutan, sedang 5 desa lainnya punya dana sendiri,” kata Bambang.
Masalah terbesar yang dihadapi adalah legalitas. Dari 4 koperasi eks PIR Trans di Muba ada 1.116 Ha yang masuk dalam kawasan hutan meskipun tanahnya sudah bersertifikat. Koperasi agak sulit berhubungan dengan instansi seperti KLHK menghadapi situasi ini.
Baca Juga: Rapat Panja Sawit, Komisi IV DPR Usul Pembentukan Pansus Dana BPDPKS
Tetapi dengan pendampingan pemda masalah ini bisa diselesaikan dan sekarang sudah menjadi areal penggunaan lain. Sedang sertifikat tanah dilakukan penataan ulang.
Dalam kesempatan yang sama Ahmad Toyibir, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin menyatakan salah satu kunci sukses utama PSR adalah dinas perkebunan harus mau capai mendampingi kelembagaan petani.
Kunci lainnya adalah kelembagaan pekebun. Di Muba kelembagaan pekebun eks petani plasma yang sudah dibina perusahaan selama 25 tahun merupakan modal tersendiri.