kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dari PKP2B hingga PTBA, ini deretan perusahaan yang sedang jajaki proyek hilirisasi


Jumat, 20 November 2020 / 16:29 WIB
Dari PKP2B hingga PTBA, ini deretan perusahaan yang sedang jajaki proyek hilirisasi
ILUSTRASI. Tambang batubara PT Bukit Asam (PTBA) di Tanjung Enim


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lebih lanjut Wafid bilang, ada empat skenario penyerapan produk hilirisasi batubara. Pertama, integrasi proyek dengan off taker. Sebagai contoh, proyek gasifikasi batubara yang terintegrasi.

"Juga konversi methanol menjadi DME didekat lokasi pengguna LPG. Misalnya methanol yang diproduksi di Kalimantan dan Sumsel dikonversi menjadi DME di dekat lokasi pengguna LPG," ujar Wafid.

Kedua, melalui substitusi impor dalam negeri. Selain DME untuk subsitusi LPG, ada juga pemenuhan kebutuhan kokas bagi smelter dan pabrik baja dari pabrik cokes making dalam negeri.

Ketiga, melalui program pemerintah mengganti LPG dengan menggunakan briket untuk digunakan oleh UMKM. Keempat, promosi kepada investor baru untuk mengembangkan cadangan batubara kualitas rendah melalui gasiifkasi atau coal upgrading in situ.

Baca Juga: Menteri ESDM memaparkan sejumlah upaya penggunaan bakan bakar rendah emisi

Adapun, hilirisasi batubara telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, khususnya di pasal 102 terkait kewajiban peningkatan nilai tambah minerba, serta pasal 169 mengenai kewajiban pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara bagi para pemegang IUPK kelanjutan PKP2B.

Kontan.co.id sebelumnya memberitakan, pemerintah mengobral insentif untuk hilirisasi batubara. Insentif diberikan baik dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal. Obral insentif tersebut diberikan melalui UU Minerba, serta UU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Insentif non-fiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan, yang bisa diperpanjang hingga umur cadangan tambang bagi hilirisasi batubara yang terintegrasi. Sedangkan insentif fiskal berupa pemberian royalti 0%.

Wafid menyampaikan, detail pengaturan mengenai bentuk insentif yang bisa didapatkan untuk jenis hilirisasi tertentu, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

"(regulasi terkait insentif hilirisasi) akan dilakukan di PP maupun sampai ke detailnya di Permen. Bagaimana tata cara mendapatkan isnentif, apa saja insentif tertentu untuk jenis hilirisasi tertentu, nanti akan diatur dalam Permen secara detail," pungkas Wafid.

Selanjutnya: Selain insentif, Kementerian ESDM juga petakan potensi hilirisasi batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×