Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan pungutan ekspor bagi komoditas biji kakao.
Ketua Umum Dekaindo Soetanto Abdullah menilai kebijakan ini tidak akan menambah beban biaya bagi eksportir maupun menekan harga di tingkat petani.
“Pungutan ini tidak menambah biaya baru. Jadi tidak akan berpengaruh terhadap harga biji di tingkat petani,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (16/10/2025).
kakao
Baca Juga: Pungutan Ekspor Biji Kakao Perlu Diimbangi Penurunan Bea Keluar
Ia menjelaskan, pungutan ekspor tersebut hanya pengalihan sebagian dari bea keluar yang selama ini sudah dibayarkan eksportir.
“Mulai 22 Oktober 2025, pembayaran bea keluar akan dibagi dua, separuh tetap masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan separuh lainnya menjadi pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP),” kata Soetanto.
Dengan mekanisme ini, beban pelaku usaha dan petani tetap sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Indef: Pungutan Ekspor Kakao Masih Berorientasi pada Penerimaan Bukan Pembangunan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pungutan dana perkebunan dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenai pungutan ekspor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif pungutan ekspor biji kakao akan ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi di pasar internasional.
Selanjutnya: Bank Muamalat Buka Program Customer Service Development 2025 untuk Lulusan D3 dan S1
Menarik Dibaca: Cek Ramalan Profesional Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 18 Oktober 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News