kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Dekaindo Pastikan Pungutan Ekspor Biji Kakao Tak Bebani Petani


Jumat, 17 Oktober 2025 / 20:11 WIB
Dekaindo Pastikan Pungutan Ekspor Biji Kakao Tak Bebani Petani
ILUSTRASI. Warga menunjukkan biji kakao saat penjemuran di Betung, Muarojambi, Jambi, Senin (4/5/2020). Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan pungutan ekspor bagi komoditas biji kakao. Kebijakan ini diyakini tidak akan menambah beban biaya bagi eksportir maupun menekan harga di tingkat petani. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan pungutan ekspor bagi komoditas biji kakao. 

Ketua Umum Dekaindo Soetanto Abdullah menilai kebijakan ini tidak akan menambah beban biaya bagi eksportir maupun menekan harga di tingkat petani.

“Pungutan ini tidak menambah biaya baru. Jadi tidak akan berpengaruh terhadap harga biji di tingkat petani,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (16/10/2025).

kakao

Baca Juga: Pungutan Ekspor Biji Kakao Perlu Diimbangi Penurunan Bea Keluar

Ia menjelaskan, pungutan ekspor tersebut hanya pengalihan sebagian dari bea keluar yang selama ini sudah dibayarkan eksportir. 

“Mulai 22 Oktober 2025, pembayaran bea keluar akan dibagi dua, separuh tetap masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan separuh lainnya menjadi pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP),” kata Soetanto.

Dengan mekanisme ini, beban pelaku usaha dan petani tetap sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Indef: Pungutan Ekspor Kakao Masih Berorientasi pada Penerimaan Bukan Pembangunan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pungutan dana perkebunan dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenai pungutan ekspor. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 30 Tahun 2025. 

Dalam aturan terbaru tersebut, tarif pungutan ekspor biji kakao akan ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi di pasar internasional.

Selanjutnya: Bank Muamalat Buka Program Customer Service Development 2025 untuk Lulusan D3 dan S1

Menarik Dibaca: Cek Ramalan Profesional Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 18 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×