kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Depdag Ambil Alih Urusan Trading Term


Senin, 24 November 2008 / 08:32 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) Peraturan Presiden No. 112/ 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpers Pasar Modern) kini selangkah lebih maju. Departemen Perdagangan (Depdag) akan mengambil alih keputusan akhir soal besaran batasan maksimum syarat perdagangan (trading term) dalam juklak itu.

Pemerintah akan segera menetapkan batas maksimum syarat perdagangan. Ini sebagai jalan tengah karena perdebatan soal besaran trading term antara pemasok dan peritel hingga kini buntu. “Pemerintah harus mengambil langkah untuk menerapkan batasan ini,” ujar Gunaryo, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ahad (23/11). Berapa angka batas maksimum tersebut, sementara, Gunaryo masih bungkam.

Tinggal teken menteri

Perdebatan soal besaran trading term memang sangat alot. Depdag sudah memfasilitasi 10 kali pertemuan antara pemasok dan pengecer soal ini, namun belum ada hasil. Pemasok meminta penetapan maksimal biaya pendaftaran barang alias listing fee satu jenis produk baru ke satu merek hipermarket sebesar Rp 500.000, supermarket Rp 350.000, dan minimarket Rp 150.000 sampai Rp 1 juta. Sementara, potongan harga tetap atawa fixed rebate sebesar 1%, dan potongan harga khusus alias conditional rebate hanya 0,5%-1%. ”Kami mengusulkan batasan maksimum ini,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto.

Di sisi lain, pengecer juga ngotot dengan keinginan mereka. Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, biaya trading term itu tak bisa ditentukan dalam batas maksimum. ”Ini, kan, masalah bisnis, masing-masing toko dan produk punya batasnya masing-masing. Kalau dibuat batasannya, akan menimbulkan gangguan,” ujar Tutum dengan nada keras.

Meski menolak, pengecer mau mengalah dalam menerapkan batasan maksimum. Tapi mereka menawarkan listing fee Rp 500.000 per produk per gerai, dan fixed rebate 3%-5%.

Saking alotnya, Depdag akhirnya mengambil alih. Depdag sudah menyelesaikan naskah final juklak Perpres ini. ”Naskah finalnya tinggal ditandatangani oleh Menteri,” ujar Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negri Depdag.

Susanto berharap, keputusan nantinya bisa menyelamatkan industri pemasok. Mereka berat mengeluarkan biaya lebih besar lagi untuk trading term.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×