Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Sebelum Bambang dan Yenny, sejumlah nama mantan pejabat publik dan komisaris BUMN mengisi jabatan penting di perusahaan teknologi. Seperti mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo yang menjadi Komisaris Utama Tokopedia
Lalu Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio yang menjabat Komisaris Utama Telkomsel dan Komisaris Tokopedia. Selanjutnya ada Mantan Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjabat sebagai komisaris Go-jek.
Mantan Kapolri Badrodin Haiti juga diangkat sebagai penasihat senior Grab Indonesia. Kemudian ada Mantan Menteri Keuangan dan Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri Chatib Basri yang sebelumnya juga menjabat sebagai penasihat penyelenggara peer to peer (P2P) lending Modalku.
Baca Juga: Bukalapak angkat Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, rangkap jabatan komisaris BUMN dengan perusahaan swasta dimungkinkan sesuai regulasi. Terpenting, kata Toto, yang bersangkutan tidak merangkap jabatan pada industri sejenis sehingga dapat menghindari benturan kepentingan.
"Prinsipnya komisaris tersebut tidak di industri sejenis. Kalaupun nantinya ada corporate actions dengan potensi conflict of interest, maka yang bersangkutan sebaiknya pilih salah satu perusahaan. Harus commited dengan tugas sebagai pengawas perusahaan negara sesuai ketentuan yang mengaturnya," kata Toto kepada Kontan.co.id, Sabtu (8/5).
Toto berpandangan, pengangkatan mantan pejabat pemerintah di perusahaan digital sangat wajar. Hal ini terkait dengan pengalaman yang dianggap cocok dengan tantangan bisnis yang diharapkan ke depan. Paling tidak mereka diharapkan menjadi advisor bagi pengembangan bisnis dan memelihara government relations.
"Beberapa nama seperti Bambang Brodjonegoro kan cukup menonjol dalam kegiatan terkait teknologi dan inovasi, sehingga diharapkan bisa meningkatkan brand equity dari Bukalapak," sambung Toto.