kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.333   89,00   0,55%
  • IDX 7.165   -39,30   -0,55%
  • KOMPAS100 1.043   -6,86   -0,65%
  • LQ45 802   -5,74   -0,71%
  • ISSI 232   -0,12   -0,05%
  • IDX30 416   -3,07   -0,73%
  • IDXHIDIV20 486   -4,55   -0,93%
  • IDX80 117   -0,74   -0,63%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 134   -1,25   -0,92%

Distributor daging minta kuota impor ditambah


Rabu, 18 April 2012 / 16:11 WIB
Distributor daging minta kuota impor ditambah
ILUSTRASI. Cara dapatkan SIKM saat larangan mudik lebaran 2021. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Distributor daging meminta tambahan kuota impor daging kepada pemerintah. Permintaan itu untuk memenuhi kebutuhan daging di pasar Jabodetabek.

Afan Nugroho, Direktur PT Berkat Cahaya Sakti, salah satu distributor daging mengatakan, sejak dua bulan ini, pihaknya kesulitan mendatangkan pasokan daging sapi.

Semula, perusahaannya menyuplai daging sapi untuk restoran dan perhotelan sebanyak 35 ton per hari, namun belakang ini pasokan daging itu menyusut hingga 2 ton per hari.

Menurut dia, kurangnya pasokan daging sapi lantaran suplai daging yang seret dari importir. "Perusahaan kami sudah tak mampu beroperasi lagi dan terpaksa kami tutup karena kekurangan pasokan daging sapi," kata Afan kepada KONTAN (18/4).

Alhasil, sebanyak 25 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja. Alternatif mengganti pasokan daging impor dengan daging lokal sulit dilakukan, karena sapi potong lokal sulit memenuhi spesifikasi daging yang diinginkan konsumen.

Berbeda dengan daging impor, yang memiliki spesifikasi stok sesuai kebutuhan konsumen. Misalnya, jeroan saja atau daging saja. "Kami pasti kesulitan jika ada pesanan satu ton jeroan. Tidak mungkin kami memotong ratusan ekor sapi lokal untuk mendapatkan jeroan itu," imbuh Afan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×