kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ditjen Laut bekukan SIUPAL Swasti Bahari Utama


Senin, 01 November 2010 / 13:40 WIB
ILUSTRASI. Uang yuan China


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) membekukan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) PT Swasti Bahari Utama (SBU). Perusahaan itu diketahui memalsukan dokumen Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) atas lima belas kapal pendukung kegiatan produksi migas lepas pantai.

"SBU sudah saya bekukan SIUPAL nya, sehingga untuk sementara seluruh kapal mereka tidak boleh beroperasi di Indonesia," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, Senin (1/11).

Pemerintah menurutnya tidak main-main dengan tindak pemalsuan dokumen yang dilakukan SBU. Bahkan Ditjen Perhubungan Laut sudah melaporkannya ke Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena sudah masuk ranah tindak pidana.

"Mereka tidak boleh beroperasi selama proses hukum berjalan. Jika nantinya Pengadilan Negeri memutuskan tidak bersalah, baru mereka bisa beroperasi lagi. Kalau tidak, ya artinya SIUPAL kami cabut, kami menjalankan sesuai aturan saja," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta lima perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk segera mencari pengganti 15 kapal pendukung operasi kegiatan produksi lepas pantai yang dilarang beroperasi oleh Ditjen
Perhubungan Laut.

"Kami harus cari penggantinya segera karena ini terkait pendukung produksi. Karena harus segera diganti kemungkinan akan dilakukan direct selection atau direct appointment tidak melalui tender, karena prosesnya lama," jelas Budi Indianto, Deputi Pengendalian Operasi BP Migas.

Budi menyebut 15 kapal itu atas nama perusahaan SBU yang disewa oleh Chevron Indonesia Company sebanyak 7 unit terdiri dari 3 unit kapal AHTS, 2 unit kapal WO Barge, 1 unit Tug Boat, 1 unit Crew Boat.

Lalu ENI menyewa 1 unit kapal Sea Tour Boat; Salamander menyewa 1 unit kapal AHTS; Conoco Phillips 1 unit kapal AHTS dan 1 unit kapal Crew Boat; Premiere 1 unit kapal AHTS; serta Total 1 unit kapal Work Barge dan 2 unit kapal AHTS.

Terkait penggantian kapal tersebut, Sunaryo meminta seluruh dokumen dan persyaratan untuk melakukan pekerjaan pendukung kegiatan produksi migas lepas pantai untuk dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×