Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi merger entitas pelat merah kembali terjadi dengan melibatkan entitas usaha Angkasa Pura sebagai bagian dari Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata di bawah PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney).
Berdasarkan prospektus yang terbit di Harian KONTAN, Sabtu (30/11), dua entitas Grup Angkasa Pura yang berada di bawah PT Integrasi Avia Solusi (IAS), yakni PT Angkasa Pura Hotel (APH) berencana merger ke dalam PT Angkasa Pura Properti (APP).
Saat ini, IAS melakukan bisnisnya melalui badan usaha berbeda-beda yang beroperasi di multi lini bisnis yaitu kargo dan logistik, ground handling, hospitality, operation support, dan properti. "Dengan banyaknya badan usaha yang beroperasi di lini bisnis yang sama, terjadi tumpang tindih bisnis di antara perusahaan-perusahaan," tulis manajemen Angkasa Pura dalam prospektus, Sabtu (30/11).
Untuk mengoptimalisasi dan membentuk sinergi yang lebih baik antar perusahaan terkait, maka ada keharusan untuk menata portofolio IAS dengan struktur yang baru agar tidak terjadi lagi tumpang tindih antara bisnis-bisnis yang ada. Salah satu penataan portofolio yang dimaksud dilakukan melalui pembentukan PT Injourney Aviation Service Properties (IASP).
IASP akan menjadi cangkang portofolio bisnis properti di area bandara Angkasa Pura. IASP dibentuk melalui penggabungan APP dan APH untuk mewadahi bisnis pengembangan properti, infrastruktur, dan operasional hotel.
Baca Juga: Begini Dampak Penurunan Tiket Pesawat terhadap Penumpang Jelang Nataru 2025
Tujuan merger
Merger antara APP dan APH menjadi IASP bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan layanan lini bisnis terkait properti dalam bandara InJourney Group. "Terbentuknya IASP dapat mendukung optimalisasi aset pada ekosistem kebandaraudaraan di Indonesia serta memberi nilai tambah dari segi keuangan maupun operasional terhadap IAS," ungkap manajemen Angkasa Pura.
Lebih lanjut, IASP dapat mengonsolidasi kapabilitas untuk menjadi pengembang lahan berskala besar, pengembang infrastruktur pendukung di bandara dan di atas lahan yang dikembangkan, serta operator atas hotel di bandara yang dikembangkan oleh airport property development.
"Konsolidasi kapabilitas ini akan memaksimalkan keunggulan kompetitif IASP, sehingga mendukung perusahaan untuk bersaing di industri," sebut manajemen Angkasa Pura.
Khusus dari sisi keuangan, aksi merger ini dapat membentuk sinergi pendapatan untuk kedua perusahaan atas pelaksanaan layanan terkait properti yang lengkap dan menyeluruh untuk mengembangkan lahan idle berskala besar (lebih dari 100.000 meter persegi) dengan luas 298 hektare (ha) di bandara maupun non-bandara melalui lini bisnis pengembang properti.
Sebagai catatan, APH memiliki total aset sebesar Rp 872,32 miliar per akhir 2023. Adapun APP memiliki jumlah aset sebesar Rp 341,12 miliar pada akhir tahun lalu.
Sebelum kedua entitas usaha ini berencana merger, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sudah lebih dahulu merger menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai subholding sektor jasa kebandarudaraan id bawah InJourney.
Baca Juga: Kerja Sama Dengan AirNav, InJourney Airports Menjalankan Transformasi di 37 Bandara
Pengamat BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan membenarkan, aksi merger dua entitas Angkasa Pura akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan serta mengindari risiko tumpang tindih kegiatan usaha. Hal ini dengan catatan, tata kelola perusahaan dijaga dengan baik paska merger teralisasi.
"Selain itu, dengan asetnya yang makin besar, maka potensi pencarian dana untuk ekspansi akan lebih mudah," imbuh dia, Senin (2/12).
Herry menambahkan, tidak menutup kemungkinan aksi merger entitas-entitas usaha lain di bawah Angkasa Pura pelan-pelan akan kembali terjadi. Ini sejalan dengan agenda konsolidasi InJourney agar masing-masing anggotanya menjalankan bisnis secara lebih efisien.
Selanjutnya: Cermati Rencana Bisnis Emiten Tambang dan Energi pada 2025, dan Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Cara Melihat Spotify Wrapped 2024 untuk Mengetahui Playlist Selama 1 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News