Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Kinerja PGN
Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina. PP tersebut menjadi landasan hukum pengalihan saham seri B PGN kepada Pertamina dalam proses pembentukan holding BUMN Migas.
Dalam catatan Rieke, PGN memiliki kinerja yang kurang menggembirakan terutama penurunan jumlah laba bersih dalam lima tahun terakhir, padahal jumlah aset perusahaan terus bertambah.
Rinciannya, pada 2012 PGN mencatatkan pendapatan US$ 2,58 miliar dengan laba bersih US$ 915 juta. Tahun 2013 pendapatan perusahaan naik menjadi US$ 3,001 miliar sedangkan laba bersih turun menjadi US$ 838 juta.
Kemudian di 2014, perusahaan berkode saham PGAS memperoleh pendapatan US$ 3,25 miliar dengan laba turun menjadi US$ 711 juta; hingga pada 2017, PGN membukukan pendapatan US$ 2,16 miliar sedangkan laba bersih hanya sebesar US$ 98 juta.
"Ada peningkatan aset dan pendapatan yang besar di 2012-2016, tapi laba usaha perusahaan justru mengalami penurunan. Kayak begini Anda mau menimpakan persoalan kepada Pertamina?" tanya Rieke.
Ia menilai, jika penggabungan PGN sebagai anak usaha Pertamina justru merugikan negara maka hal tersebut bisa saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pembentukan holding BUMN Migas dilakukan pemerintah tanpa ada pembicaraan teknis dengan DPR, sehingga kami menilainya sebagai tindakan terburu-buru yang bisa berdampak pada kerugian negara. Kami akan sampaikan hal ini kepada KPK," ujar Rieke. (Sanusi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Selesaikan Utang PGN Sebelum Dilebur dalam Holding BUMN Migas,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News