Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan implementasi mandatori Biodiesel B50 guna memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan pentingnya pengawasan ketat agar program ini berjalan optimal tanpa hambatan di lapangan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui menilai, setelah peluncuran nasional B50 oleh Presiden Prabowo Subianto, fokus pemerintah kini bergeser pada keberhasilan implementasi di lapangan.
Menurutnya, ini sangat penting agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara nyata, baik dalam mengurangi ketergantungan impor maupun memperkuat ketahanan energi.
Baca Juga: Tiktok Dorong Tren Makan Sehat
Kementerian ESDM mencatat, hingga awal Juli 2026 sebanyak 57,6% SPBU Biosolar telah menyalurkan B50 kepada masyarakat luas. Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha untuk menyelesaikan distribusi B40 sebelum implementasi penuh B50 secara nasional.
"Saya mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang terus mengawal implementasi B50 secara bertahap dan terukur. Kepastian pelaksanaan menjadi kunci agar tujuan memperkuat kemandirian energi, mengurangi impor BBM, dan meningkatkan pemanfaatan energi berbasis sumber daya domestik dapat tercapai secara optimal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Kebijakan ini juga diyakini akan membuka peluang usaha prospektif bagi petani kelapa sawit seiring meningkatnya permintaan pasar domestik. Selain itu, lonjakan serapan crude palm oil (CPO) di dalam negeri diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di daerah-daerah sentra perkebunan sawit.
"Keberhasilan B50 tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten di lapangan. Semakin baik pelaksanaannya, semakin besar pula manfaat yang akan dirasakan masyarakat, mulai dari penghematan devisa, tumbuhnya investasi, berkembangnya industri bioenergi, hingga terbukanya lapangan kerja," tegas Alfons.
Untuk diketahui, kebijakan B50 diklaim bakal memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Pada 2025, program B40 berhasil menghemat devisa hingga Rp 133,3 triliun.
Melalui penerapan B50 pada 2026, nilai penghematan devisa diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp 170 triliun. Selain itu, diperkirakan mampu meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp 20,92 triliun menjadi sekitar Rp 23,49 triliun.
Program ini juga diproyeksikan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Baca Juga: BPIH 2027 Berpotensi Naik, Menhaj: Efisiensi Dilakukan Tanpa Kurangi Layanan Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














