Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ekspansi bisnis data center ke Singapura yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dinilai tidak melanggar aturan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik. Pasalnya, fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di luar negeri.
“Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasionalnya di data center tersebut. Hal ini tetap comply dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik," kata Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo di Jakarta, Minggu (21/6).
Dijelaskannya, dalam aturan itu memang disebutkan, penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakkan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.
"Penyedia data center dan penyelenggara sistem elektronik perlu dibedakan, terutama dalam kacamata regulasi," jelas Azhar.
Dalam regulasi, kewajiban ini ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik. Jika ada pelanggaran, maka penyelenggara sistemnya yang akan bertanggung jawab terhadap data yang dikelolanya.
“Nah, untuk pasar Indonesia sendiri Telkom sudah memiliki beberapa lokasi data center dengan kualitas yang handal di dalam negeri melalui anak usaha TelkomSigma,” katanya.
Ekspansi Telkom di bisnis data center melalui anak usaha, Telkom Internasional (Telin) di Singapura, menurutnya tentu sudah dipertimbangkan matang-matang.
"Saya rasa ini hal yang lumrah dilakukan sebuah perusahaan sebagai salah satu strategi Telkom dalam melakukan pengembangan bisnis internasional. Justru hal seperti ini perlu kita dorong, agar perusahaan-perusahaan nasional lainnya mau mengikuti jejak Telkom untuk ekspansi internasional," tegasnya.
Pastikan aman
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan tidak ada data milik pemerintah yang dibawa atau ditempatkan di Singapura walau Telkom melalui Telin Singapura membangun fasilitas pusat data di negeri itu.
“Saya perlu tegaskan, yang ada itu data center milik Telin Singapura mengelola atau melayani keperluan perusahaan skala global. Kita harus apresiasi Telkom karena mampu bersaing dengan pemain global dalam memenangkan tender pengadaan fasilitas yang digelar regulator telekomunikasi Singapura,” ujarnya kala acara buka bersama dengan Media, kemarin.
Direktur Innovation Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo mengungkapkan dalam tender untuk pengadaan tanah bagi data center Telin-3, perseroan berhasil mengalahkan salah satunya pemain besar yakni SingTel.
“Kita bangun data center ini karena okupansi dua data center yang sudah ada di Singapura mendekati 70%. Jadi, memang butuh tambahan kapasitas. Telin Singapura itu sudha menghasilkan pendapatan sekitar Rp 1 triliun, dan sahamnya 100% milik Telkom,” jelasnya.
Sebelumnya, banyak kalangan mempertanyakan pembangunan data center Telin-3 milik Telkom dan menduga data-data strategis milik pemerintah akan ditempatkan di Singapura. (Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News