kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.060   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.195   -63,60   -0,88%
  • KOMPAS100 1.079   -17,30   -1,58%
  • LQ45 847   -15,04   -1,74%
  • ISSI 219   -2,08   -0,94%
  • IDX30 433   -8,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 521   -9,91   -1,87%
  • IDX80 123   -2,09   -1,67%
  • IDXV30 128   -2,44   -1,87%
  • IDXQ30 144   -2,64   -1,80%

Ekspor konsentrat terganjal aturan


Selasa, 07 Maret 2017 / 10:39 WIB
Ekspor konsentrat terganjal aturan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengusaha mineral mentah hingga kini belum bisa mengekspor konsentrat. Sebab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang petunjuk teknis (juknis) pembentukan tim verifikasi independen. Padahal tim ini bertugas memantau pembangunan smelter eksportir konsentrat.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit menyatakan, draf aturan itu sudah selesai. Namun, instansi ini masih harus menunggu pembentukan tim verifikasi independen.

"Pembahasan kriteria verifikasi independen ini belum selesai. Siapa? Bagaimana prosesnya, siapa yang membiayai, independen betul-betul," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Senin (6/3).

Dia memperkirakan, pembentukan tim tersebut akan selesai dalam minggu ini. Tujuannya adalah agar perusahaan yang akan melakukan ekspor konsentrat bisa siap-siap menentukan angka rekomendasi ekspor, serta skema dalam pembangunan smelter. "Saya dapat laporan bahwa minggu-minggu ini harus sudah selesai supaya tidak menghambat kegiatan ekspor," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah menginginkan agar tim tersebut bekerja independen. Oleh karena itu, pembentukan tim verifikasi independen akan melibatkan semua lapisan masyarakat terutama mereka yang memiliki pengalaman melakukan verifikasi.

Selain itu, tim ini akan melibatkan kalangan dari perguruan tinggi. Tim verifikasi independen ini akan ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Sebelumnya Kementerian ESDM mengatakan, setelah menunjuk anggota tim, pemerintah akan mendanai kinerja tim tersebut melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN. "Saya belum melihat dananya (APBN). Tapi anggaran tim verifikasi independen diajukan di anggaran tahun 2017," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik membenarkan bahwa saat ini belum ada perusahaan tambang yang mengajukan ekspor konsentrat karena terhambat aturan itu. Karena itulah ia berharap pemerintah segera menyelesaikan petunjuk teknis, termasuk didalamnya mengenai kepastian suplai dalam negeri maupun untuk luar negeri.

Ia menyebutkan, saat ini cadangan nikel kadar rendah yang ada di Indonesia mencapai 6,3 miliar ton nikel dan sejauh ini belum bisa diekspor. Ladjiman menyebut pengusaha lebih suka mengeruk nikel high grid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×