kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.184   41,90   0,59%
  • KOMPAS100 1.047   6,47   0,62%
  • LQ45 817   4,40   0,54%
  • ISSI 225   1,64   0,73%
  • IDX30 427   3,19   0,75%
  • IDXHIDIV20 507   3,29   0,65%
  • IDX80 118   0,80   0,68%
  • IDXV30 120   1,05   0,88%
  • IDXQ30 140   0,77   0,55%

ESDM akan upayakan Blok Siak tetap berproduksi


Jumat, 29 November 2013 / 15:16 WIB
ESDM akan upayakan Blok Siak tetap berproduksi
ILUSTRASI. Piala Presiden 2022.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencari alternatif untuk mempertahankan produksi minyak Blok Siak sekitar 1.800 barel per hari (BPH).

Pasalnya, kontrak Blok Siak, Riau dengan operator Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan berakhir pada 27 November 2013.

"Intinya, produksi minyak di Blok Siak itu sekitar 1.800-an bph," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro, Jumat (29/11).

Edy mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pembahasan teknikal kontrak Blok Siak. Hal ini agar tidak terjadi gangguan mendapatkan produksi Blok Siak.

"Bagaimana agar produksi ini tidak terganggu. Ini baru dicari beberapa alternatif," jelas Edy.

Salah satu alternatif yang tengah dibahas, kata Edy, termasuk operator sementara Blok Siak. "Pada dasarnya, bagaimana melihat mana yang terbaik. Pokoknya, intinya jangan ganggu produksi. Baik 1.000 bph maupun 2000 bph pun kita pertahankan," ungkapnya.

Sementara saat disinggung, siapa operator yang akan meneruskan pengelolaan Blok Siak, apakah operator lokal atau asing, Edy menegaskan akan dibahas dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Saya mau diskusi dulu dengan teman-teman, terutama dengan SKK Migas," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×