kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM dan KPK bentuk tim teknis rumuskan nasib IUP


Jumat, 07 Agustus 2015 / 21:39 WIB
ESDM dan KPK bentuk tim teknis rumuskan nasib IUP


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Tim Teknis lintas instansi dalam rangka penataan pertambangan mineral dan batubara.

Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sri Rahadjo mengatakan rapat bersama KPK hari ini belum menghasilkan kesimpulan. Hanya disepakati untuk membentuk Tim Teknis.

"Belum ada kesimpulan. Cuma membentuk Tim Teknis lintas Kementerian terkait, ada Kemendagri, Kehutanan, Kementerian ESDM, KPK dan instansi terkait," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (7/8).

Ia bilang, rapat dengan KPK tadi hanya mendengarkan pemaparan hasil koordinasi dan supervisi ke provinsi daerah penghasil tambang. Pemaparan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot.

Maka dari itu, belum ada opsi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak mengantongi status Clear and Clean (CnC). Sayangnya, Kementerian ESDM belum bisa menargetkan waktu penyelesaian penataan pertambangan tersebut. "Pokoknya bentuk Tim dulu. Nanti ketemu (rapat) lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, tercatat ada 10.432 perusahaan pemegang IUP di seluruh Indonesia. Data hingga awal Juni 2015 hanya 6.156 perusahaan tambang yang telah mengantongi status CnC. Artinya, masih ada 4276 perusahaan yang menunggu kepastian dari pemerintah.

Pemerintah bersama KPK selama dua tahun terakhir melakukan rekonsiliasi status CnC pertambangan. Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak dan KPK melakukan supervisi dan koordinasi dengan pemerintah daerah penghasil tambang terkait rekonsiliasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×