kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swasta pemilik IUP senang peralihan ke pusat


Selasa, 05 Mei 2015 / 18:51 WIB
Swasta pemilik IUP senang peralihan ke pusat
ILUSTRASI. Teknisi melakukan perawatan kabel jaringan pada Base Transceiver Station (BTS) XL Axiata di wilayah lereng Gunung Merapi, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020).XL Axiata (EXCL) Kantongi Laba Rp 1,01 Triliun Hingga Kuartal III-2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan swasta pemilik izin usaha pertambangan (IUP) merasa senang dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil alih dokumen perusahaan tambang yang terdapat kepemilikan modal asing. Dengan begitu, tata kelola pertambangan diharapkan akan lebih tertib karena proses perizinan akan terpusat.

Pandu Syahrir, Direktur PT Tobabara Sejahtra Tbk mengatakan, sebagai perusahaan terbuka pihaknya tidak menampik masuknya modal asing dalam komposisi kepemilikan saham. Di mana, total saham TOBA yang dilepas di Bursa Efek Indonesia mencapai 12,5%.

Perusahaan ini memiliki tiga anak perusahaan pemegang konsesi IUP batubara yaitu PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Indomining, dan PT Trisensa Mineral Utama. Tapi sampai sekarang, dokumen IUP tersebut masih dipegang oleh bupati setempat.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) ini, kebijakan Kementerian ESDM yang akan mengambil alih dokumen IUP modal asing tentu akan positif untuk pengelolaan tambang nasional. "Menurut saya bagus kalau bisa disentralisasi, agar tidak tumpang tindih lagi," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Selasa (5/5).

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, pengalihan dokumen IUP modal asing ke pusat tentu akan membuat proses perizinan semakin ringkas. Sehingga, perusahaan tersebut tidak akan perlu lagi mengurus perizinan dengan birokrasi yang panjang.

Dia menjelaskan, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kepastian usaha bagi pengusaha tambang karena sudah secara rinci memilah kewenangan antara daerah dan pusat. "Sekarang tinggal urusan di pusat, apakah mereka serius untuk membuat program perizinan satu pintu," ujar Ladjiman.

Sementara, Ciho Darmawan Bangun, Direktur PT Central Omega Resources Tbk mengatakan, pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pengalihan IUP modal asing. Saat ini, seluruh dokumen IUP anak usahanya yang mengelola tambang nikel juga masih dipegang oleh bupati setempat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan dokumen IUP modal asing yang diserahkan daerah sampai akhir April lalu baru mencapai 23 perusahaan pemegang IUP mineral dan 15 perusahaan tambang batubara. Pemerintah memproyeksikan masih ada ratusan dokumen IUP modal asing yang masih dipegang pemerintah.

Kementerian ESDM memberikan batas waktu untuk menyerahkan dokumen IUP modal asing paling telat pada 14 Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×