kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Jangan sampai BBM subsidi membengkak


Selasa, 17 April 2012 / 15:08 WIB
ESDM: Jangan sampai BBM subsidi membengkak
ILUSTRASI. Rumor nama mobil listrik Toyota terbaru beredar, simak penjelasannya


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berusaha membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 40 juta juta kiloliter tahun ini. Hal ini dilakukan agar jumlah subsidi tidak membengkak atau habis sebelum waktunya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menyatakan, pembatasan dilakukan karena pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM bersubsidi. “Kami harus berhemat, kalau tidak kuota subsidi habis bulan Oktober,” kata Widjajono usai membuka di Jakarta, Selasa (17/4).

Dalam Prediksi, konsumsi BBM subsidi bisa membengkak hingga 47 juta kiloliter. Sementara, kuota BBM bersubsidi hanya tersedia sebanyak 40 juta kilo liter. Artinya, pemerintah mesti berhemat agar konsumsi BBM tak lebih dari 40 juta kilo liter.

“Sekarang kami usahakan, agar pemakaian 7 juta kiloliter tidak disubsidi,” terang Widjajono. Namun saat ini, pemerintah belum memutuskan mekanisme pembatasan konsumsi BBM tersebut

Menurut Widjajono, beberapa opsi yang dibahas pemerintah saat ini adalah, kewajiban memakai pertamax bagi kendaraan mewah. Kemudian mengalihkan pengendara pribadi ke angkutan umum, serta diversifikasi BBM ke bahan bakar gas (BBG).

Terkait definisi mobil mewah, dia melanjutkan, pemerintah belum memutuskan apakah berdasarkan silinder, harga, tahun pembuatan, atau merek.

Widjajono hanya memastikan, adanya larangan kendaraan dinas pemerintah memakai premium mulai Mei nanti. Mobil dinas pemerintah seluruhnya harus memakai pertamax termasuk mobil kementerian atau pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Jumlah kendaraan dinas di seluruh Indonesia saat ini mencapai 10 ribu unit. “Kalau untuk kendaraan pemerintah memang harus dilakukan secepatnya,” kata Widjajono. Pada tahap awal, pelarangan hanya akan diberlakukan di Jawa-Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×