kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lagi, kecelakaan kerja di Freeport


Senin, 26 Januari 2015 / 18:29 WIB
Lagi, kecelakaan kerja di Freeport
ILUSTRASI. PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) melalui anak usahanya PT Suryacipta Swadaya telah meluncurkan kawasan Subang Smartpolitan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Kecelakaan yang menewaskan pekerja kembali terjadi di areal kerja PT Freeport Indonesia.  Kecelakaan tersebut menewaskan Suwardi Ilyas, karyawan PT  Panca Duta Karya Abadi, perusahaan kontraktor di Freeport Indonesia.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pihaknya sudah menerima laporan mengenai kecelakaan tersebut. "Kami sudah kirimkan dua personalia inspektorat untuk menyelidiki kecelakaan tersebut," kata dia, Senin (26/1).

Menurut Sukhyar, Kementerian ESDM tetap mengizinkan Freeport melakukan kegiatan produksi karena kecelakaan terjadi bukan di areal kegiatan operasional. Alhasil, kejadian tersebut tidak akan mengganggu kinerja operasi Freeport.

"Kejadian terjadi di bengkel, sehingga tidak mengganggu penyelidikan terjadinya kecelakaan," kata Sukhyar.

Asal tahu saja, kecelakaan terjadi Sabtu (24/1) pukul 13.30 waktu setempat. Kecelakaan terjadi di areal kerja Enggross Yard di  dekat power plant C Mill 74.

Berdasarkan laporan yang diterima  pemerintah, kecelakaan terjadi ketika Truck 730178 mundur dan menjepit korban  di antara truk UTE Getman Boom UG dan pintu bengkel. Akibatnya, korban cedera dan meninggal dunia, Minggu (25/1) di RS Tembaga Pura, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×