Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan peraturan yang akan menetapkan margin distribusi dalam bisnis gas. Sejauh ini harga gas yang dibeli oleh konsumen akhir dianggap terlalu tinggi akibat adanya perdagangan berlapis di tingkat distribusi dan besarnya margin yang dipatok oleh badan usaha yang bergerak di bidang distribusi gas.
Direktur Pembinaan Program Gas, Agus Cahyono Adi bilang, saat ini pihaknya masih dalam tahapan mempersiapkan aturan untuk penetapan margin di tingkat mid stream dan downstream.
"Pengaturan ini berisi mengenai berapa besar margin yang bisa di tolerir. Peraturan ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi harga untuk bisa stimulus ekonomi," ujar Agus, Selasa (10/11) di Gedung Migas, Jakarta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I.G.N Wiratmaja Puja menambahkan dengan adanya aturan tersebut, nantinya konsumen akhir bisa mendapatkan harga yang wajar.
"Harga akan dibahas dan disebut sebagai regulated margin, nanti diatur parameternya apa saja. Jadi ada fairness terhadap industri yang menggunakan gas," jelas Wiratmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News