Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Di sisi lain, Bisman menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam memberikan perpanjangan izin. Selain durasi kontrak yang baru akan berakhir pada 2041 mendatang, masa pemerintahan periode ini juga dinilai akan segera berakhir. Kondisi ini membuat langkah pemerintah terkesan dipaksakan.
"Divestasi ini bagus tetapi juga tidak terlalu perlu terburu-buru, divestasi ini bisnis to bisnis asal harga cocok dan negosiasi kapanpun bisa dilakukan," tambah Bisman.
Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengungkapkan, ada tiga komitmen Freeport Indonesia yang harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam memberikan izin perpanjangan.
"Sangat tidak ada urgensinya, terburu-buru. Mestinya pemerintah melakukan evaluasi melihat seluruh perkembangan komitmen dan target-target PTFI," kata Abra kepada Kontan, Minggu (19/11).
Abra menjelaskan, komitmen pertama yakni menyangkut pembangunan smelter di Gresik. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan proyek ini. Proyek yang semula ditargetkan tuntas pada tahun ini pun kini molor hingga tahun depan.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI pada Juni 2023 lalu.
Komitmen lainnya yakni distribusi jatah saham 10% untuk pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pembagian saham yang menjadi milik pemerintah daerah terlaksana. Lebih jauh, komitmen ini bisa berdampak pada tersalurkannya dividen atau bagi hasil untuk daerah.
"Perpanjangan kontrak juga harus melihat konteks pemerataan untuk masyarakat sekitar," tegas Abra.
Baca Juga: Izin Tambang Freeport Diperpanjang, Pengamat: Berpotensi Maladministrasi
Komitmen berikutnya yakni pemberian dividen dari Freeport Indonesia.
Abra menjelaskan, saat proses divestasi dan perpanjangan izin kontrak PTFI pada 2018 silam, MIND ID menerbitkan global bond senilai US$ 4 miliar. Kontan mencatat, sisa utang yang harus dilunasi oleh MIND ID untuk penerbitan global bond tersebut mencapai US$ 1,27 miliar per Mei 2023 lalu.
Dalam hitung-hitungan pemerintah dan MIND ID, dividen PTFI dapat mencapai US$ 1 miliar per tahun. Sayangnya, realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan.
"Ketiga kriteria tadi harus jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan IUPK," sambung Abra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News