kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

ESDM: Perpanjangan Izin Freeport untuk Beri Kepastian Investasi


Senin, 20 November 2023 / 15:43 WIB
ESDM: Perpanjangan Izin Freeport untuk Beri Kepastian Investasi
ILUSTRASI. Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). PT Freeport telah melakukan pengiriman konsentrat tembaga sebanyak 32 kali ke smelter di Gresik, Jawa Timur sejak Januari 2022. ANTARA FOTO/Dian Kandipi/wpa/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal pertimbangan memberikan perpanjangan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah memastikan akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport Indonesia hingga 2061 mendatang. 

"Perpanjangan PTFI sampai tahun 2061 urgent dilakukan untuk menjamin kepastian investasi, dimana persyaratannya adalah penambahan saham 10% kepada BUMN dan investasi baru baik di eksplorasi maupun hilir (smelter)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (20/11). 

Baca Juga: Banyak Komitmen Belum Tuntas, Perpanjangan Izin Freeport Dipertanyakan

Dadan melanjutkan, dalam pertimbangan pemerintah, perpanjangan diberikan mengingat masih banyaknya cadangan mineral di tambang Grasberg, Papua yang belum tereksploitasi.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menilai Freeport telah memenuhi syarat yang diminta untuk perpanjangan izin, terutama terkait pembuktian cadangan mineral.

Adapun, dalam perpanjangan ini, pemerintah bakal mewajibkan adanya komitmen pembangunan smelter di Fak Fak, Papua.

"Nilai investasi nya masih akan dilakukan kelayakan. Pembangunan smelter baru di Papua ini sebagai bagian komitmen perpanjangan kontrak selepas 2041. Namun, pembangunan smelter tersebut juga harus memperhitungkan kecukupan produksi bijih tembaga Freeport," imbuh Dadan. 

Sementara itu, VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati memastikan proses perpanjangan izin masih terus didiskusikan. 

"Saat ini semua masih dalam tahapan proses untuk perpanjangan IUPK PTFI," jelas Katri kepada Kontan, Senin (20/11). 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Lebih Berhati-hati Bahas Power Wheeling

Berpotensi Langgar Aturan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, perpanjangan izin yang terlalu dini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

"Semestinya baru bisa diajukan paling cepat 5 tahun sebelum jangka waktunya berakhir. Selain itu juga berpotensi terjadi perbuatan maladministrasi karena pemerintahan saat ini melampaui kewenangan terkait dengan waktu yang terlalu dini," ungkap Bisman. 

Baca Juga: Buktikan Cadangan Mineral, Freeport Indonesia Dapat Perpanjangan Izin hingga 2061

Di sisi lain, Bisman menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam memberikan perpanjangan izin. Selain durasi kontrak yang baru akan berakhir pada 2041 mendatang, masa pemerintahan periode ini juga dinilai akan segera berakhir. Kondisi ini membuat langkah pemerintah terkesan dipaksakan. 

"Divestasi ini bagus tetapi juga tidak terlalu perlu terburu-buru, divestasi ini bisnis to bisnis asal harga cocok dan negosiasi kapanpun bisa dilakukan," tambah Bisman.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengungkapkan, ada tiga komitmen Freeport Indonesia yang harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam memberikan izin perpanjangan. 

"Sangat tidak ada urgensinya, terburu-buru. Mestinya pemerintah melakukan evaluasi melihat seluruh perkembangan komitmen dan target-target PTFI," kata Abra kepada Kontan, Minggu (19/11).

Abra menjelaskan, komitmen pertama yakni menyangkut pembangunan smelter di Gresik. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan proyek ini. Proyek yang semula ditargetkan tuntas pada tahun ini pun kini molor hingga tahun depan.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI pada Juni 2023 lalu.

Komitmen lainnya yakni distribusi jatah saham 10% untuk pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pembagian saham yang menjadi milik pemerintah daerah terlaksana. Lebih jauh, komitmen ini bisa berdampak pada tersalurkannya dividen atau bagi hasil untuk daerah.

"Perpanjangan kontrak juga harus melihat konteks pemerataan untuk masyarakat sekitar," tegas Abra.

Baca Juga: Izin Tambang Freeport Diperpanjang, Pengamat: Berpotensi Maladministrasi

Komitmen berikutnya yakni pemberian dividen dari Freeport Indonesia. 

Abra menjelaskan, saat proses divestasi dan perpanjangan izin kontrak PTFI pada 2018 silam, MIND ID menerbitkan global bond senilai US$ 4 miliar. Kontan mencatat, sisa utang yang harus dilunasi oleh MIND ID untuk penerbitan global bond tersebut mencapai US$ 1,27 miliar per Mei 2023 lalu.

Dalam hitung-hitungan pemerintah dan MIND ID, dividen PTFI dapat mencapai US$ 1 miliar per tahun. Sayangnya, realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan.

"Ketiga kriteria tadi harus jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan IUPK," sambung Abra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×