kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi


Kamis, 16 Oktober 2025 / 14:49 WIB
ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi
ILUSTRASI. mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menjelaskan, beleid tersebut akan menjadi dasar pemberian akses pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, dan usaha kecil menengah (UKM).

Baca Juga: Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun

“Permen turunan dari PP 39 ini sudah dalam proses harmonisasi. PP-nya sudah keluar, jadi perlu aturan pelaksana di level Permen. Harapannya, segera selesai,” ujar Julian dalam agenda Media Convex di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Julian menyebutkan, beleid ini akan menjadi payung hukum bagi berbagai skema partisipasi masyarakat dalam kegiatan pertambangan, termasuk untuk ormas keagamaan.

“Bukan hanya untuk ormas, tapi juga untuk UMKM, koperasi, hingga program hilirisasi,” jelasnya.

Baca Juga: Ahli Tambang Tetap Tolak Pengelolaan Tambang oleh Koperasi, UKM dan Ormas

Muhammadiyah Masih Menunggu Kepastian

Terkait kepastian pemberian tambang kepada Muhammadiyah, Julian menyatakan masih menunggu rampungnya Permen tersebut.

“Belum (ada), baru satu ormas yang dapat, yaitu NU. Waktu itu menggunakan mekanisme Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 76. Nah, setelah Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 berlaku, kewenangan penerbitannya kembali ke Kementerian ESDM,” kata Julian.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait tambang yang dijanjikan.

“Kata Pak Bahlil, menunggu Permennya dulu,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: PP Turunan UU Minerba: Koperasi-Ormas-UKM Bisa Garap Tambang di Luar Batubara

Meski demikian, Anwar mengaku belum mengetahui apakah setelah Permen diterbitkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan langsung menetapkan lokasi tambang yang dapat dikelola Muhammadiyah.

“Setelah Permennya keluar, saya belum tahu apakah lahan tambangnya langsung ditentukan atau belum. Kami pada prinsipnya hanya menunggu keputusan pemerintah,” tambahnya.

Selanjutnya: Plants vs. Zombies 3: Evolved Sudah Bisa Dimainkan? Simak yang Baru di Seri ke-3 ini

Menarik Dibaca: Sedang Flu? Ini 15 Cara Mengobati Flu secara Alami yang Bisa Anda Praktikkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×