Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, percepatan penyesuaian CHT dilakukan untuk mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp. 1,79 triliun dalam APBNP 2016. Berkaca pada tahun 2015, penyesuaian tarif CHT diumumkan pada bulan Oktober 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.
Dalam semester pertama 2016, setoran cukai ke kas negara anjlok 27,26% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, setelah hanya menyumbang Rp43,72 triliun. Hal itu sejalan dengan merosotnya pemasukan negara dari CHT.
Realisasi penerimaan CHT sepanjang paruh pertama tahun ini sebesar Rp 41,16 triliun atau 29,05 % dari target Rp141,7 triliun di APBNP 2016. Angka ini turun 29,03% dari pencapaian periode yang sama tahun lalu, Rp58,1 triliun.
Sampai saat ini belum jelas skema detail mengenai percepatan penyesuaian tarif cukai tembakau untuk tahun ini maupun dampaknya terhadap industri.
Tahun lalu, Pemerintah menaikkan cukai rata-rata 11,19% dengan kenaikan tertinggi di segmen SPM sebesar 16,47%. Segmen SKM dan SKT juga mengalami kenaikan bervariasi, dengan segmen SKT mendapat kenaikan paling rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News