Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberi sinyal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dipercepat, menyusul kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBNP 2016 menjadi sebesar Rp 141,7 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suhardjo menegaskan kondisi industri rokok saat ini sedang sulit. Kondisi itu terjadi karena Kementerian Keuangan panik target pencapaian belum terpenuhi.
"Tapi kalau dinaikkan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun," ujar Suhardjo, Senin (18/7).
Ia menambahkan, pertumbuhan industri untuk saat ini masih stagnan dan agak kendor. Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan PMK 20 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan. "Efeknya di Januari setoran kosong," jelasnya.
Suhardjo menambahkan, volume produksi kalau secara grafik belum terpenuhi. Ia berharap agar pemerintah jangan terlalu menekan industri. "Kenaikan ini malah memperbanyak peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, dalam memenuhi target penerimaan cukai pemerintah bisa fokus pada ekstensifikasi.
Pasalnya, dalam ekstensifikasi pun banyak yang harus dibereskan seperti administrasi pengenaan cukai hingga apa saja yang harus dituju.
Bila fokus pada penambahan di industri hasil tembakau, tentu sangat sulit. Pasalnya industri ini menurut Enny sudah kecapaian mengejar target dari pemerintah. "Awal mulanya karena PMK tahun lalu yang mewajibkan industri membayar 14 bulan untuk mencapai target, dan kondisi ini jadi terus-menerus terjadi untuk menutup kekosongan itu. Padahal kondisi industri kurang baik," jelasnya.