kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formasi keberatan jika cukai tembakau naik lagi


Senin, 18 Juli 2016 / 21:58 WIB
Formasi keberatan jika cukai tembakau naik lagi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberi sinyal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dipercepat, menyusul kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBNP 2016 menjadi sebesar Rp 141,7 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suhardjo menegaskan kondisi industri rokok saat ini sedang sulit. Kondisi itu terjadi karena Kementerian Keuangan panik target pencapaian belum terpenuhi.

"Tapi kalau dinaikkan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun," ujar Suhardjo, Senin (18/7).

Ia menambahkan, pertumbuhan industri untuk saat ini masih stagnan dan agak kendor. Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan PMK 20 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan. "Efeknya di Januari setoran kosong," jelasnya.

Suhardjo menambahkan, volume produksi kalau secara grafik belum terpenuhi. Ia berharap agar pemerintah jangan terlalu menekan industri. "Kenaikan ini malah memperbanyak peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, dalam memenuhi target penerimaan cukai pemerintah bisa fokus pada ekstensifikasi.

Pasalnya, dalam ekstensifikasi pun banyak yang harus dibereskan seperti administrasi pengenaan cukai hingga apa saja yang harus dituju.

Bila fokus pada penambahan di industri hasil tembakau, tentu sangat sulit. Pasalnya industri ini menurut Enny sudah kecapaian mengejar target dari pemerintah. "Awal mulanya karena PMK tahun lalu yang mewajibkan industri membayar 14 bulan untuk mencapai target, dan kondisi ini jadi terus-menerus terjadi untuk menutup kekosongan itu. Padahal kondisi industri kurang baik," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, percepatan penyesuaian CHT dilakukan untuk mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp. 1,79 triliun dalam APBNP 2016. Berkaca pada tahun 2015, penyesuaian tarif CHT diumumkan pada bulan Oktober 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Dalam semester pertama 2016, setoran cukai ke kas negara anjlok 27,26% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, setelah hanya menyumbang Rp43,72 triliun. Hal itu sejalan dengan merosotnya pemasukan negara dari CHT.

Realisasi penerimaan CHT sepanjang paruh pertama tahun ini sebesar Rp 41,16 triliun atau 29,05 % dari target Rp141,7 triliun di APBNP 2016. Angka ini turun 29,03% dari pencapaian periode yang sama tahun lalu, Rp58,1 triliun.

Sampai saat ini belum jelas skema detail mengenai percepatan penyesuaian tarif cukai tembakau untuk tahun ini maupun dampaknya terhadap industri.

Tahun lalu, Pemerintah menaikkan cukai rata-rata 11,19% dengan kenaikan tertinggi di segmen SPM sebesar 16,47%. Segmen SKM dan SKT juga mengalami kenaikan bervariasi, dengan segmen SKT mendapat kenaikan paling rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×