kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Garam Industri Langka, Begini Respons Kemenperin


Rabu, 26 Maret 2025 / 17:03 WIB
Garam Industri Langka, Begini Respons Kemenperin
ILUSTRASI. Seorang pengecer menunjukkan persediaan garam industri yang makin menipis kepada pembeli di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/11/2020). Gapmmi mengeluhkan krisis kelangkaan garam industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun buka suara atas kondisi tersebut.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menyampaikan bahwa kelangkaan garam industri merupakan masalah berlarut-larut yang dapat mengancam kapasitas produksi perusahaan, serta kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Bagi industri aneka pangan, garam industri merupakan bahan baku untuk memproduksi berbagai produk pangan olahan.

Mulai dari seasoning, tepung bumbu, mi instan, snack, dan berbagai produk pangan olahan lainnya. Situasi ini dapat mengganggu operasional perusahaan, terutama di bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Saat ini, stok garam industri aneka pangan yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan produksi hingga Maret 2025.

Baca Juga: Krisis Garam Industri Mengancam Kelangsungan Industri Aneka Pangan

"Pihak pemasok menginformasikan kepada anggota kami bahwa mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan garam karena adanya kendala dalam pengadaan garam industri. Kami ingin mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah terhentinya produksi karena kekurangan bahan baku garam industri," tegas Adhi dalam rilis yang disiarkan kemarin (25/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×