kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Gatot Trihargo ditunjuk jadi komisaris Pertamina


Selasa, 30 April 2019 / 15:39 WIB
Gatot Trihargo ditunjuk jadi komisaris Pertamina


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina resmi miliki satu komisaris baru pada Senin (29/4). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi mengangkat Gatot Trihargo sebagai komisaris baru PT Pertamina.

Dalam kesempatan tersebut Kementerian Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat Sahala Lumban Gaol dan Ahmad Bambang dari jabatan komisaris Pertamina.

Kebijakan ini tertuang dalam SK-86/MBU/04/2019 yang merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sahala Lumban Gaol dan Ahmad Bambang atas pengabdian kepada Pertamina selama ini.

Senada, Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng. " Mereka adalah salah satu aset terbaik yang pernah dimiliki Pertamina," ungkap Tanri.

Lebih lanjut Tanri bilang dengan bergabungnya Gatot Trihargo menjadi anggota Dewan Komisaris Pertamina, semakin memperkuat soliditas antara Dewan Komisaris, Direksi hingga seluruh manajemen Pertamina kedepannya.

Sebagai catatan, Gatot sendiri saat ini juga menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan di Kementerian BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×