kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Giliran ekspor bibit ikan kerapu yang dilarang


Kamis, 29 Januari 2015 / 13:46 WIB
Giliran ekspor bibit ikan kerapu yang dilarang
ILUSTRASI. Pekerja PT PP (Persero) Tbk (PTPP) pada proyek Pelabuhan Benoa di Bali.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah mengeluarkan peraturan larangan ekspor bibit lobster, kini Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tengah mengkaji peraturan Menteri KKP perihal larangan ekspor bibit ikan kerapu. Draf peraturan tersebut telah disusun, namun belum diberi nomor dan diundangkan. Nantinya, bibit ikan kerapu juga tidak boleh diekspor.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan peraturan baru mengenai larangan ekspor bibit ikan kerapu. Larangan ekspor bibit kerapu ini lantaran pemerintah menginginkan agar stok ikan kerapu di lautan Indonesia tidak terus berkurang.

"Saya juga ingin memberikan nilai tambah bagi para nelayan dengan membudidayakan bibit ikan kerapu," ujar Susi, Rabu (28/1).

Dengan membudidayakan ikan kerapu, maka nelayan dapat menjual ikan kerapu lebih mahal daripada hanya menjual bibit saja. Aturan baru ini kabarnya hanya berlaku bagi bibit ikan kerapu yang diproduksi Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP dan bukan untuk swasta. Sementara ekspor ikan kerapu dewasa tidak dilarang.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P Hutagalung mengatakan ikan kerapu merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Ikan kerapu tergolong sukses dibudidayakan para nelayan Indonesia, karena itu banyak negara lain yang memburu ikan kerapu.

Tercatat pada tahun 2013, Indonesia berhasil memproduksi 113.368 ton ikan kerapu. Jumlah tersebut terdiri dari 13.464 ton dari hasil budidaya dan 99.904 ton dari hasil tangkap. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, ekspor ikan kerapu sebanyak 2.552 ton dengan nilai US$ 19,8 juta. Dimana 90% ikan kerapu diekspor ke Hong Kong.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja mengatakan bila peraturan baru yang akan dikeluarkan KKP itu hanya berlaku bagi KKP dan bukan swasta maka, hal itu tidak mempengaruhi usaha mereka.

"Selama benih kerapu dari hatchery backyard dan hatchery swasta boleh diekspor, tidak ada dampak pada pelaku usaha perikanan," ujarnya, Kamis (29/1). Ia mengatakan larangan ini tidak berlu bagi swasta dan pihaknya tetap mengekspor bibit ikan kerapu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×