kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Greenpeace laporkan SMART ke BEI dan Singapura


Jumat, 20 Agustus 2010 / 11:39 WIB
Greenpeace laporkan SMART ke BEI dan Singapura


Reporter: Femi Adi Soempeno |

JAKARTA. Organisasi lingkungan hidup internasional Greenpeace menegaskan, juru kampanye Greenpeace tengah mengirimkan surat ke Bursa Efek Indonesia maupun Singapura untuk menegaskan kembali aksi yang dilansir oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART).

Greenpeace menilai, SMART telah melakukan pembohongan kepada pemegang saham dan juga kepada pedagang dan analis bursa saham. "Ini adalah tuduhan yang serius, dan tentunya membuat kebohongan semacam ini membuat mereka menduduki kursi panas," tegas Greenpeace, seperti dikutip dari situsnya, yang dilansir Kamis (19/8).

Dalam salah satu laporan yang dibeberkan oleh SMART pada 10 Agustus 2010 lalu, salah satu hasil audit tersebut menunjukkan bahwa di 8 dari 11 konsesi yang diperiksa, pembabatan hutan dilakukan sebelum ijin AMDAL dirilis.

"Sinar Mas juga membabat hutan di lahan gambut yang lebih dalam dari 3 meter. Kedua hal tersebut adalah ilegal menurut hukum Indonesia. Laporan audit mengkonfirmasi hal ini namun Sinar Mas memutarbalikkan fakta," tegas Greenpeace.

Menurut Greenpeace, Control Union Certification (CUC) dan BSI Group (BSI) atau Independent Verification Exercise Team (IVET) yang bertindak sebagai auditor mengeluarkan klarifikasi atas pengumuman SMART kepada publik tersebut. “Ada bagian-bagian dari laporan yang dilaporkan dan diterbitkan secara salah oleh Sinar Mas,” kata auditor seperti dinyatakan Greenpeace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×