kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Gross split berlaku, pengusaha ragu


Selasa, 17 Januari 2017 / 11:28 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri ESDM tentang kontrak bagi hasil skema gross split terbit 18 Januari. ESDM berharap, skema ini membuat investor tertarik.

Dalam draf final permen itu, pemerintah menetapkan split dasar: pertama: split sebelum pajak: untuk komoditas minyak 70% pemerintah, 30% kontraktor.

Turun dari sebelumnya 85% pemerintah dan 15% kontraktor. Gas, sebelum pajak 65% pemerintah, 35% kontraktor. Sebelumnya 70% pemerintah, 30% kontraktor.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto bilang, turunnya bagi hasil pemerintah karena kontraktor menanggung semua biaya produksi migas. "Sebelumnya kita menanggung biaya," tandas Djoko, Senin (16/1).

Kedua, split dasar jika dipotong pajak. Minyak menjadi 57% pemerintah dan kontraktor 43%. Sedang gas pemerintah 52% dan kontraktor 48%. Bagian kontraktor akan bertambah lagi jika mengerjakan proyek non-konvensional dan laut dalam.

"Jika saat eksplorasi, ditemukan lapangan nonkonvensional dengan kandungan CBM atau shale gas ditambah sampai 16%. Jika di laut dalam hingga di atas 1.000 meter dapat tambahan split sampai 16% juga," imbuh dia.

Menurutnya, internal rate of return (IRR) kontraktor skema gross split sekitar 16%, hampir sama dengan IRR cost recovery. "Tapi di gross split kontraktor bisa menghemat biaya perizinan," kata dia.

Hanya Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengaku belum mengetahui rincian gross split. "Kami belum pernah diterangkan dengan angka itu," ujar.

Ia minta pemerintah melakukan studi sebelum aturan itu keluar. Ketua Umum Bidang Energi dan Migas Kadin Bobby Gafur Umar bilang, kondisi tiap lapangan migas beda, biaya eksplorasi juga beda. "Bagi investor hulu migas, ada nilai keekonomian versus risiko dan kepastian hukum," ujarnya.

Direktur Eksekutif Reforminer Pri Agung Rakhmanto bilang, kelebihan gross split hanya birokrasi dan administrasi yang cepat. "Apapun bentuk kontraknya, penerimaan negara akan sama," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×