kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga diturunkan, Pertamina ingin lebih banyak konsumen beralih ke Pertamax series


Minggu, 02 Februari 2020 / 21:38 WIB
Harga diturunkan, Pertamina ingin lebih banyak konsumen beralih ke Pertamax series
ILUSTRASI. PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Februari 2020. KONTAN/Baihaki


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Februari 2020. Penurunan harga BBM umum jenis bensin ini hanya ditujukan untuk produk Pertamax Series, alias Pertamax dan Pertamax Turbo.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam upayakan eksplorasi dan EOR demi tahan laju penurunan produksi

Fajriyah mencontohkan untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter. Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter.

Penurunan harga Pertamax Series ini menjadi yang kedua dalam rentang waktu sebulan terakhir. Sebelumnya, pada 5 Januari 2020, perusahaan minyak plat merah ini juga sudah melakukan penurunan harga. Yakni pada produk Pertamax dari Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter, dan Pertamax Turbo dari Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter.

Tak hanya Pertamax Series, saat itu Pertamina juga menurunkan harga untuk Dex Series yakni Pertamina Dex dari Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter, dan Dexlite dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.500. Lalu, mengapa penurunan harga hanya terjadi pada BBM non-subsidi jenis Pertamax Series saja, dan tidak berlaku untuk produk yang lain seperti Pertalite.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa produk BBM jenis bensin di Indonesia terbagi dalam beberapa tingkat Research Octane Number (RON) atau oktan.

Baca Juga: Pertamina siap kembangkan storage biodiesel di tahun 2020

Pertamina, sebagai penyedia BBM terbesar di tanah air, memiliki beberapa tingkatan oktan, mulai dari yang terendah, Premium (RON 88), lalu Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sementara itu, Dex Series memiliki perhitungan nilai oktan sebagai berikut, yakni Pertamina Dex dengan oktan > 300 ppm, sedangkan Dexlite beroktan < 1.200 ppm.

Terkait penurunan harga yang hanya terjadi pada Pertamax Series, Fajriyah mengatakan bahwa selain bagian dari strategi bisnis, kebijakan ini juga merupakan langkah Pertamina untuk mendorong peralihan konsumsi ke BBM jenis bensin dengan oktan yang lebih tinggi.

Dengan kata lain, Pertamina ingin agar konsumsi masyarakat yang sebelumnya memakai Premium (RON 88) dan Pertalite (RON 90) beralih ke oktan yang lebih tinggi. Penurunan harga ini sebagai strategi agar harga Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) bisa lebih kompetitif, baik dengan produk oktan di bawahnya, maupun produk sejenis dari penyalur BBM yang lain.

"(Penurunan harga) ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," kata Fajriyah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/2).

Baca Juga: Batalnya pencabutan subsidi listrik 900 VA-RTM berpotensi kerek beban dana kompensasi

Sayangnya, Fajriyah belum mau membeberkan target peralihan konsumsi bensin dari Premium dan Pertalite ke Pertamax Series. Termasuk mengenai realisasi penjualannya selama 2019. "Kalau angka (BBM) non-subsidi adalah angka komersial," ujar Fajriyah.

Fajriyah pun memastikan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina akan selalu mengikuti rentang margin yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU atau SPBN, yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Pertamina terus comply dan menyesuaikan dengan formula sesuai Kepmen ESDM," kata Fajriyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×