kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Menimbang Dampak Wacana Revisi Harga DMO Batubara Terhadap Penambang, PLN dan APBN


Selasa, 23 Juni 2026 / 18:26 WIB
Diperbarui Selasa, 23 Juni 2026 / 18:51 WIB
Menimbang Dampak Wacana Revisi Harga DMO Batubara Terhadap Penambang, PLN dan APBN
ILUSTRASI. Batubara di PLTU PLN (Dok/PLN)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga patokan batubara untuk keperluan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kembali menjadi sorotan di tengah pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Wacana merevisi harga patokan DMO kembali mengemuka menimbang lonjakan biaya tambang serta disparitas yang lebar dengan harga pasar.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan, Muhammad Kholid Syeirazi menyatakan kebijakan harga patokan DMO sebesar US$ 70 per ton telah berperan penting menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik agar bisa terjangkau, yang pada akhirnya melindungi masyarakat dari tekanan kenaikan tarif listrik. Namun, Kholid memahami adanya perkembangan kondisi pasar yang juga perlu menjadi perhatian.

"Karena itu, wacana revisi skema maupun harga patokan DMO menjadi sesuatu yang layak dikaji secara serius. Persoalannya bukan semata-mata apakah harga DMO perlu dinaikkan atau tidak, tetapi bagaimana merancang mekanisme yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Kholid saat dihubungi Kontan pada Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Realisasi Capex Sinar Eka Selaras (ERAL) Baru Rp 27 Miliar di Kuartal I-2026

Kholid melihat adanya urgensi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain skema DMO. Tetapi, evaluasi ini bukan semata-mata untuk menaikkan harga patokan, karena kenaikan harga DMO tanpa mekanisme mitigasi yang jelas akan meningkatkan BPP listrik serta menambah beban subsidi maupun kompensasi pemerintah. 

"Pendekatan yang paling ideal bukan memilih antara kepentingan PLN atau kepentingan penambang, melainkan mencari titik keseimbangan yang menjamin tiga hal sekaligus: pasokan energi yang aman, tarif listrik yang terjangkau, dan iklim investasi pertambangan yang tetap sehat," tegas Kholid.

Kalangan pelaku usaha mendorong adanya penyesuaian harga patokan DMO batubara. Ketua Komite Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menyoroti harga patokan DMO untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton yang ditetapkan pemerintah sejak tahun 2018. 

Padahal, biaya operasional perusahaan tambang terus mengalami kenaikan. Menimbang hal tersebut, Hendra melihat urgensi agar pemerintah segera mengkaji harga jual DMO batubara. "Harga jual batubara untuk ketenagalistrikan sebaiknya dikaji kembali," kata Hendra kepada Kontan, Selasa (23/6/2026).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengamini harga patokan DMO praktis belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018. Sementara dalam rentang waktu sewindu ini, ada faktor inflasi dan perubahan struktur biaya yang cukup besar. Mulai dari bahan bakar, alat berat, upah, logistik, sampai kewajiban lingkungan.

Meski begitu, Gita menegaskan bahwa evaluasi skema dan harga DMO batubara sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Gita menyatakan, pengusaha tambang saat ini sedang fokus untuk memastikan kelancaran pasokan batubara ke pembangkit listrik agar dalam kondisi aman.

"Untuk saat ini, fokus utama kami adalah memastikan pasokan ke pembangkit berjalan aman dan lancar. Soal evaluasi skema dan harga patokan, itu sepenuhnya menjadi domain pemerintah, dan kami menghormati proses kajian yang sedang berjalan.," kata Gita.

Baca Juga: ERAL Bidik Pertumbuhan Penjualan 20% pada 2026, Genjot Ekspansi dan Tambah Merek Baru

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan bahwa harga patokan DMO US$ 70 per ton merupakan acuan untuk batubara tipe kalori tinggi 6.322 GAR. Sedangkan kebutuhan batubara PLN adalah jenis batubara kalori medium pada kisaran 4.200 - 5.000 GAR.

Dengan mengacu pada harga patokan tersebut, maka harga batubara jenis kalori medium berada di kisaran US$ 35 - US$ 38 per ton. Sementara itu, biaya operasional tambang untuk batubara kalori medium umumnya sudah mencapai nisbah kupas atau stripping ratio di atas 7.

Pada tingkat SR yang tinggi tersebut, biaya operasional tambang sudah sama, bahkan melebihi US$ 35 per ton. Dus, Sudirman menilai harga patokan yang ditetapkan sejak tahun 2018 tersebut relatif sudah tidak ekonomis pada kondisi industri tambang saat ini.

Apalagi, level harga patokan DMO sudah terpaut jauh dengan harga pasar global yang saat ini berada di atas US$ 100 per ton. "Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara," ungkap Sudirman.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo punya catatan serupa, penetapan harga DMO turut memengaruhi pengelolaan cadangan batubara. Mempertimbangkan kondisi saat ini, Singgih mengusulkan agar harga patokan DMO bisa naik menjadi di atas US$ 80 per ton. "Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi," ungkap Singgih. 

Hanya saja, Singgih menegaskan perubahan harga patokan DMO harus melibatkan Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan dampak terhadap peningkatan BPP, yang akan terkait dengan tambahan subsidi maupun kompensasi listrik. Dus, perubahan harga patokan DMO ini mesti mempertimbangkan parameter biaya penambangan, BPP kelistrikan, daya beli masyarakat, serta subsidi dan kompensasi kepada PLN.

Menimbang Dampak Bagi PLN dan APBN

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Green Transition Initiative, Imaduddin Abdullah turut menyoroti dampak penyesuaian harga patokan DMO terhadap PLN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Imaduddin mencontohkan kenaikan harga patokan DMO dari US$ 70 menjadi US$ 80 - US$ 90 bisa mengembalikan margin penambang.

Baca Juga: Platform Digital dan Pemerintah Bersinergi Perkuat Daya Saing UMKM

Namun, tagihan batubara PLN akan mengalami kenaikan dan beban akan berpindah ke APBN melalui pembayaran kompensasi. "Kenaikan harga DMO di satu sisi sudah dibutuhkan, namun akan meningkatkan biaya PLN dalam penyediaan listrik karena membeli batubara lebih mahal dari sebelumnya. ?Ketika pemerintah tidak menaikkan tarif listrik kepada pelanggan, maka selisih biaya tersebut akan ditutup oleh Kompensasi yang akan dibayarkan oleh APBN," terang Imaduddin.

Dalam laporan keuangan PLN tahun buku 2025, total jumlah piutang dari pemerintah sudah mencapai Rp 110,73 triliun. Melonjak sebanyak 155,78% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 43,29 triliun. Artinya, terjadi lonjakan jumlah piutang sekitar Rp 67,4 triliun dalam setahun. 

Imaduddin memberikan catatan, sebagian besar dukungan pemerintah belum cair sebagai kas PLN. Oleh sebab itu, dia menegaskan jika harga patokan DMO batubara naik, maka wajib diiringi penyelesaian pembayaran kompensasi ke PLN.

"Jangan menambah beban baru sementara tagihan lama belum dibayar. Pemerintah perlu hitung dulu ruang fiskal subsidi/kompensasi sebelum kebijakan berlaku, agar tidak menumpuk piutang baru," ungkap Imaduddin.

Imaduddin menyarankan agar formula harga bisa dilakukan penyesuaian (adjustable) secara berkala, bukan angka mutlak yang dipatok selama bertahun-tahun, sehingga bisa meminimalkan disparitas ekstrem. "Perlu acuan transparan ke struktur biaya riil produksi. Penambang punya ruang menutup biaya, PLN tetap dapat harga khusus demi ketahanan listrik nasional," kata Imaduddin.

Kepala Kebijakan Transisi dan Dekarbonisasi Institute for Essential Services Reform (IESR) Ilham Rizqian Fahreza Surya punya catatan serupa. Studi IESR menunjukkan bahwa skenario yang memerlukan penambahan dukungan fiskal atau pembiayaan pemerintah dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi pada saat yang sama meningkatkan tekanan terhadap fiskal dan utang pemerintah.

Dalam simulasi tersebut, skenario ini menyebabkan kenaikan utang pemerintah sampai menjadi 3,62% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau di atas batas 3%. Di sisi yang lain, Ilham memahami bahwa margin penambang akan semakin tertekan jika harga patokan bersifat statis dalam jangka panjang.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Kembali Mundur, Industri Khawatir Penjualan Melambat

Menurut Ilham, salah satu opsi yang bisa dipertimbangakn adalah penerapan dynamic capping (harga batas atas dinamis). Opsi ini mengubah model harga patokan tetap menjadi lebih fleksibel, misalnya dengan mengevaluasi formula harga secara berkala atau per tahun yang berbasis pada indeks biaya produksi dan inflasi.

Opsi lainnya, Ilham menyarankan adanya Mitra Instansi Pengelola (MIP), yang sebelumnya pernah mencuat pada tahun 2024. Konsepnya menghimpun "dana gotong royong", penambang yang melakukan ekspor menyetor iuran. Dana tersebut kemudian digunakan sebagai kompensasi untuk menutup selisih harga pasar dengan harga DMO bagi penambang yang memasok PLN atau kebutuhan pasar domestik.

Ilham juga mendorong pemerintah agar memberikan kepastian regulasi jangka menengah hingga jangka panjang agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan investasi dan produksi dengan lebih baik. Terutama dari sisi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak boleh mengalami keterlambatan.

Pada saat yang sama, Ilham mendorong pembangkitan listrik dan PLN untuk terus melakukan efisiensi internal, terutama dari sisi manajemen logistik, transportasi dan perencanaan inventory batubara untuk menekan BPP listrik. "Juga mempercepat pengembangan energi terbarukan yang secara jangka panjang dapat mengurangi ketergantungan terhadap batubara," tandas Ilham.

Sekadar mengingatkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memberikan sinyal bahwa pemerintah mengkaji opsi merevisi harga patokan DMO dengan mempertimbangkan harga yang lebih pantas bagi penambang serta kemampuan dari PLN. Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah adalah kenaikan biaya produksi yang ditanggung oleh penambang. 

"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi. "Lagi kita menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Listrik Padam Rugikan Warga & UMKM, DPR Desak PLN Berikan Kompensasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×