Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menilai harga energi murah, khususnya untuk tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) dibutuhkan oleh pelaku usaha. Penurunan tarif listrik dan harga BBM bisa dipertimbangkan untuk mengurangi beban ekonomi di masa pandemi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, jika ada rencana pemerintah untuk menurunkan harga BBM dan tarif listrik khusus untuk sektor usaha dan industri, maka kebijakan itu bisa menjadi sentimen positif bagi ekonomi. Saat ini, pemerintah memang telah mengucurkan sejumlah insentif seperti kemudahan perpajakan dan fiskal, termasuk fasilitas restrukturisasi kredit.
Dengan adanya penurunan harga BBM dan tarif listrik, maka beban biaya pelaku usaha akan kian terpangkas. "Seperti diketahui, kondisi sekarang di sektor riil sangat berat. Sehingga untuk membuat tidak mati suri mereka harus tetap beroperasi menjalankan usaha, dan itu dibutuhkan agar rodak ekonomi tetap berputar," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).
Baca Juga: Paling terdampak wabah corona, penurunan harga BBM ditunggu pelaku industri
Kendati begitu, Eddy mengingatkan pemerintah supaya tidak membiarkan BUMN menanggung beban sendirian. Untuk itu, Eddy meminta agar pemerintah menunaikan kewajibannya untuk memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Kompensasi tersebut diberikan karena PLN dan Pertamina telah menjalankan kewajiban yang diberikan pemerintah atau public service obligation (PSO). Yakni menyalurkan listrik atau mendistribusikan BBM di bawah harga keekonomian sebagai bagian dari penugasan pemerintah.
"Kompensasi itu wajib dibayarkan karena menyangkut PSO yang dilaksanakan oleh Pertamina dan PLN," tegas Eddy.
Adapun dalam catatan Kontan.co.id, Pertamina bakal menerima dana kompensasi sebesar Rp 48,25 triliun yang merupakan salah satu alokasi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sementara untuk PLN dialokasikan sebesar Rp 45,42 triliun.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, alokasi tersebut merupakan kompensasi atas penugasan pemerintah kepada Pertamina. kompensasi tersebut diyakini dapat membantu cashflow Pertamina yang terdampak signifikan akibat Covid-19.
Baca Juga: Indef: Penurunan harga BBM dan tarif listrik bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi
Ia juga mengungkapkan besaran kompensasi tersebut bakal diperuntukkan untuk operasional Pertamina. "Sesuai dengan laporan keuangan, terdapat piutang pemerintah atas penugasan dari 2017 yang dijadwalkan dibayar pemerintah di tahun-tahun berikutnya," ungkap Fajriyah kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News