Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih konsisten mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik jenis subsidi maupun non-subsidi di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Saat ini, harga Pertalite masih dipatok Rp 10.000 per liter, sementara harga Pertamax bertahan di level Rp 12.300 per liter.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjajaran, Yayan Satyakti menilai, terdapat selisih yang cukup lebar antara harga jual saat ini dengan harga keekonomian.
Berdasarkan prediksi perhitungannya per April lalu, harga batas atas Pertalite berada di level menyentuh Rp 16.968 per liter, sedangkan Pertamax berada di angka Rp 17.080 per liter.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, Prasasti: Tekanan BBM dan Subsidi Kian Berat
"Perhitungan ini berdasarkan formula yang digunakan oleh Kepmen ESDM saat ini. Di mana harga BBM ditentukan oleh harga MOPS, nilai tukar, dan bobot alpha-nya yang ada di Kepmen ESDM tersebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5/2026).
Yayan menjelaskan, tingginya biaya produksi Pertamax disebabkan oleh standar oktan yang digunakan. Menurutnya, saat ini sedikit negara yang menggunakan BBM RON 90.
"Harga Pertamax itu lebih tinggi sedikit dibandingkan harga Pertalite, andaikan lebih mahal hal itu disebabkan biaya produksinya yang memang semakin tinggi, karena hanya Indonesia yang masih menggunakan RON 90, negara-negara lain sudah RON 92 lebih," jelasnya.
Lebih lanjut, Yayan menekankan, mekanisme yang berjalan saat ini melibatkan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Harga Minyak Melambung, Beban Fiskal Diperkirakan Bertambah hingga Rp 80 Triliun
Selisih antara harga jual yang terjangkau bagi masyarakat dengan harga keekonomian di tengah krisis akan dibayarkan pemerintah melalui skema dana kompensasi.
"Istilahnya bukan subsidi tetapi pemerintah menugaskan Pertamina untuk menyediakan Pertamax dan Pertalite bagi masyarakat, di mana selisih harga normal berdasarkan kemampuan masyarakat - harga keekonomian saat krisis = kompensasi. Jadi nanti Pertamina akan menagihkan selisih harga tersebut ke Pemerintah melalui Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













