Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menemukan masih adanya praktik bundling di pasaran yang menjadi penyebab harga MinyaKita melambung.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya sebagai satu unit dengan satu harga.
“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku," kata Rusmin dalam keterangan tertulis, Rabu.
Rusmin mengatakan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.
Baca Juga: Mendag Ungkap Alasan Minyakita Hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12%
Surat ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling MinyaKita.
“Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MinyaKita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern. Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” ucap Rusmin.
Rusmin berharap praktik bundling tidak membebani harga MinyaKita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Lengkap, Ini Paket Perdana Stimulus Ekonomi Prabowo Subianto