kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.137   30,50   0,43%
  • KOMPAS100 1.039   5,24   0,51%
  • LQ45 810   3,58   0,44%
  • ISSI 225   1,59   0,71%
  • IDX30 423   1,97   0,47%
  • IDXHIDIV20 509   7,30   1,45%
  • IDX80 117   0,60   0,52%
  • IDXV30 122   2,18   1,82%
  • IDXQ30 139   0,78   0,57%

Harga Referensi CPO Turun 10,87% pada Periode 16-30 Juni 2023


Minggu, 18 Juni 2023 / 18:40 WIB
Harga Referensi CPO Turun 10,87% pada Periode 16-30 Juni 2023
ILUSTRASI. Pungutan Ekspor (PE) periode 16–30 Juni 2023 yakni US$ 723,45/MT


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE) periode 16–30 Juni 2023 yakni US$ 723,45/MT. 

Nilai ini turun US$ 88,23 atau 10,87% dibanding periode 1–15 Juni 2023 yang tercatat US$ 811,68/MT. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1040 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–30 Juni 2023.

“Saat ini HR CPO turun menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 3/MT dan PE CPO sebesar US$ 65/MT untuk periode 16—30 Juni 2023,” kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (18/6).

Baca Juga: Penggabungan Perusahaan untuk Membentuk Palm Co Masih dalam Proses

BK CPO periode 16–30 Juni 2023 merujuk pada kolom angka 3 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$ 3/MT. 

Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 65/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Juni 2023.

Menurut Budi, penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain melambatnya permintaan atas kelapa sawit dunia akibat peningkatan stok. 

Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai yang menyebabkan menurunnya ekspor kelapa sawit dari Malaysia, penurunan kurs Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat, serta kekhawatiran pasar terkait peningkatan pasokan produksi kelapa sawit global dari Indonesia dan Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×