kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hilirisasi akan jadi kunci optimalisasi pemanfaatan hasil tambang minerba


Kamis, 24 September 2020 / 16:44 WIB
Hilirisasi akan jadi kunci optimalisasi pemanfaatan hasil tambang minerba
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Bat


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah.

Oleh sebab itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa hilirisasi merupakan kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba.

"Di sektor pertambangan ini memang kalau mau dioptimalkan jalannya adalah hilirisasi, bagaimana kita bisa memanfaatkan bahan-bahan mentah ini menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Ini yang harus kita lakukan, meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi," ungkap dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Kamis (24/9).

Kebijakan hilirisasi ini harus direspons dengan industri-industri hilirnya, karena industri pendukung inilah yang akan menampung hasil dari produk yang sudah dihilirisasi.

Baca Juga: Pengaturan nuklir masih jadi perdebatan, RUU EBT atau RUU ET?

"Kita harus merespons kebijakan hilirisasi itu dengan industri-industri hilirnya. Industri hilirnya inilah yang harus kita kembangkan untuk menampung ini," terang Arifin.

Dalam UU minerba yang baru, sudah disyaratkan harus ada program hilirisasi. Jadi, setiap produk pertambangan minerba harus diproses lebih lanjut, seperti misalnya untuk produk batubara, bisa diproses menjadi sintesis gas untuk produk-produk petrokimia, lalu ditingkatkan nilai kalorinya sehingga dapat digunakan untuk industri-industri baja.

Gasifikasi batubara juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas bagi pelanggan rumah tangga.

Kemudian untuk mineral, ada tembaga, nikel, emas, timah, bauksit, dan aluminium. Semuanya itu merupakan bahan baku industri-industri berat yang bisa dioptimalkan pemanfaatannya di dalam negeri.

Yang pasti, hilirisasi akan menjadi andalan bagi pemerintah ke depan untuk berkontribusi pada penerimaan negara, selain dari pajak pertambangan itu sendiri.

Baca Juga: Kementerian ESDM akui eksplorasi tambang mineral dan batubara masih mini

"Produk-produk tersebut baru separuh jalan saja sudah menghasilkan devisa yang besar. Misalnya untuk nikel, dari produk ini sudah didapat devisa sebesar US$ 10 miliar. Penerimaan dari mineral ini akan terus bertambah besar seiiring tumbuhnya industri hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah itu," pungkas Arifin.

Asal tahu saja, kebijakan hilirisasi produk-produk pertambangan merupakan kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara.

Kementerian ESDM sendiri memproyeksikan pada 2022 mendatang ada 52 unit smelter yang beroperasi. Angka tersebut terdiri dari smelter nikel sebanyak 29 buah, 9 smelter bauksit, 4 smelter besi, 4 smelter tembaga, 2 smelter mangan, serta 4 smelter seng dan timbal.

Selanjutnya: Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×