Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk periode Juli-September 2021.
Sebelumnya, stimulus ini diberikan hanya sampai Juni 2021. Adapun stimulus itu terdiri dari diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini menjadi tindak lanjut pemerintah seiring dengan adanya penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021.
"Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, pemerintah memutuskan melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga kuartal III-2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada kuartal II-2021," ujar Rida dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Cara mendapatkan fasilitas diskon tarif listrik Juli-September 2021
Menurutnya, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal-III 2021 tersebut.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
Baca Juga: Insentif PPN Tidak Cukup Optimal Bagi Peritel Mal
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA);
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA); dan
- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas);
- Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya
Baca Juga: PPKM Mikro diperketat, ini harapan pengelola pusat perbelanjaan
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen
- Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);
- Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
- Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Rida menjelaskan, total anggaran yang dianggarkan untuk pemberian stimulus ketenagalistrikan hingga kuartal III-2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
"Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I-2021 sekitar Rp 6,94 triliun," kata dia.
Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi.
Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan reguler berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.
Rida bilang, dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya telah meminta untuk PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Baca Juga: Diskon listrik diperpanjang hingga September 2021, ini syarat & cara mendapatkan
"PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Lanjutkan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Duh, tak semua pelanggan 450 VA bakal terima subsidi listrik di tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News