Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya senilai Rp 3,5 triliun.
Secara resmi, penambahan PMN ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
"Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020," sebagaimana dikutip di dalam PP, Senin (13/7).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hutama Karya telah mendapatkan PMN senilai Rp 7,5 triliun. Dengan adanya tambahan ini, maka total PMN yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 11 triliun.
Baca Juga: Proyek Trans Sumatra garapan PT Hutama Karya (HK) butuh pendanaan
Berdasarkan data Kemenkeu, penambahan PMN ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan solvabilitas perseroan dalam menyelesaikan penugasan pemerintah atas pembangunan ruas-ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang sudah dimulai, dengan tetap menjaga kesinambungan dan kesehatan keuangan Hutama Karya.
Adapun pertimbangan pemilihan skema dikarenakan Hutama Karya dimiliki 100% oleh negara, pemenuhan ekuitas untuk memenuhi struktur permodalan pembangunan ruas, serta karena perseroan mulai mengerjakan ruas-ruas tol dengan Internal Rate of Return (IRR) yang rendah.
Apabila pemerintah tidak memberikan dukungan kepada Hutama Karya, maka ini akan menyebabkan likuiditas dan solvabilitas perusahaan menurun, ekuitas tidak mencukupi untuk memenuhi struktur permodalan pembangunan ruas-ruas JTTS, serta kemungkinan tertundanya penyelesaian proyek JTTS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News