kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

UU Migas Sudah Tak Relevan, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Tuntaskan Revisi


Rabu, 09 Juli 2025 / 13:48 WIB
UU Migas Sudah Tak Relevan, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Tuntaskan Revisi
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR didesak segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan industri migas nasional maupun global.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, substansi UU Migas saat ini sudah banyak yang perlu dievaluasi. Ketentuan yang ada dianggap belum memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor, khususnya di sektor hulu migas.

“Kalau kita tidak melakukan perbaikan-perbaikan, jadi tadi yang disampaikan bagaimana untuk kita menempatkan rating investasi di global migas itu menjadi lebih baik dibandingkan dengan negara-negara ASEAN,” kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7).

Yuliot menilai, salah satu permasalahan yang harus dibenahi adalah mekanisme lelang wilayah kerja (WK) migas. Saat ini pemerintah mengandalkan skema tender terbuka yang mewajibkan minimal tiga peserta.

Padahal, jumlah perusahaan yang memiliki kemampuan dan pengalaman eksplorasi hulu migas di tingkat global sangat terbatas.

Baca Juga: Revisi UU Migas Masuki Tahap Pembahasan DIM dari Pemerintah

Saat ini upaya revisi UU Migas masih jalan di tempat. Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan, revisi regulasi ini selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas setiap tahun, tetapi belum pernah dibahas secara serius.

“UU Migas setiap tahun masuk dalam prolegnas prioritas, tapi yang tidak setuju untuk dibahas justru pemerintah sendiri,” tegas Sugeng.

Sugeng menyebut, DPR sudah berkali-kali mendorong pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan bahkan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal, namun tetap gagal mencapai kuorum.

Saat ini, DPR menetapkan tiga prioritas utama dalam regulasi energi, yakni RUU Energi Baru Terbarukan (EBT), RUU Migas, dan RUU Kelistrikan. Sugeng menekankan, pentingnya komitmen bersama untuk menuntaskan revisi demi mendukung keberlanjutan industri migas nasional.

Senada, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengungkapkan, UU Migas sudah tidak relevan dan perlu segera diganti. Dari hasil kajiannya, setidaknya 60% ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi dibutuhkan oleh industri.

Baca Juga: Tingkatkan Investasi Hulu Migas, Revisi UU Migas Urgen untuk Dibahas

“Kalau dari analisis kami, paling tidak 60% ketentuan yang ada di dalamnya sudah tidak dibutuhkan,” ujar Komaidi.

Komaidi memperingatkan stagnasi ini akan terus menjadi penghambat reformasi industri migas nasional, yang justru sedang dibutuhkan untuk mengejar target produksi dan menarik investasi jangka panjang.

Selanjutnya: 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia tahun 2025 untuk Anda yang Ingin Pindah Negara

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 8-10 Juli 2025, Durian Monthong Frozen Diskon Rp 20.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×