Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan bakal mengeluarkan peraturan menteri untuk mengatur tarif bagasi pesawat. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan permenhub tersebut akan selesai dalam tiga hingga empat minggu ke depan dan akan lebih cocok dan sesuai ekspektasi masyarakat.
Tapi hingga saat ini, rencana itu belum masuk pada tahap pembahasan dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA). "Belum ada pembahasan," kata Ketua Umum INACA Ari Askhara kepada Kontan.co.id pada Jumat (1/2).
INACA sendiri belum melakukan pembahasan internal terkait rencana Kemhub tersebut. Hingga saat ini, menurut Ari, pihaknya masih menunggu kepastian rencana Kemhub.
Setidaknya Lion Air, Wings Air, dan Citilink sudah memberlakukan tarif bagasi tersebut. Untuk Citilink sementara ini menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan setelah mendapat masukan dari Komisi V DPR RI.
Di sisi lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 C, maskapai penerbangan dengan standar pelayanan minimum (no frills) memang diperbolehkan mengenakan tarif bagasi tercatat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News