Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini, sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) besar masih tetap berinvestasi di Indonesia seperti BP, ENI, ExxonMobil dan Harbour Energy.
Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih dilirik BP untuk berinvestasi di bidang energi fosil.
“Boleh saya sampaikan, BP itu dalam kondisi yang saat ini sulit untuk mendapatkan investasi di internal mereka dalam bidang energi fosil, hanya boleh melakukan investasi di Indonesia,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa (13/12).
Sedangkan di tempat lain, BP tidak melakukan investasi fosil karena sudah berpindah ke renewable energy.
Baca Juga: SKK Migas: Pasokan Gas Untuk Industri Pupuk di 2023 Bisa Dipenuhi Dari Dalam Negeri
Tutuka mengatakan, belajar dari negara-negara maju, hal utama untuk mengelola investasi adalah keterbukaan dan kepastian hukum.
“Untuk mengelola investasi yang utama adalah keterbukaan. Komunikasi dengan KKKS harus dibuka sekali. Selain itu, trust kepada mereka. Kemudian kepastian hukum,” katanya.
Menurut Tutuka, kepastian hukum ini dapat direalisasikan melalui Revisi Undang-Undang Migas. Katanya revisi undang-undang ini sedang sangat dinanti.
“Kami mengusulkan hal-hal yang cukup mendasar untuk menarik investor. Salah satu yang diusulkan adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan yang prosesnya tidak sebentar. Usulan lainnya adalah mendukung eksploitasi sumber-sumber migas,” terangnya.
Baca Juga: Ini Salah Satu Alasan Pengangkatan Kembali Dwi Soetjipto Sebagai Kepala SKK Migas
Pemerintah berupaya mengelola sumber daya migas seoptimal mungkin untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.
Adapun berbagai cara untuk menarik iklim investasi migas terus dilakukan pemerintah, antara lain perbaikan terms and conditions Lelang Wilayah Kerja Migas, pengalihan Participating Interest (PI) lebih dari 51% pada WK Perpanjangan/Alih Kelola dan pemberian insentif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News