Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Menurut Moefti, untuk membantu memperlambat pertumbuhan rokok ilegal, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah kebijakan cukai yang diambil pemerintah. Kenaikan cukai drastis yang terlalu besar akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan kenaikan cukai tak jauh dari inflasi yakni sebesar 6-7 %. “Bila mencapai 10 % ini menjadi beban buat industri,” lanjutnya.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menurut penelitian UGM saat ini peredaran rokok ilegal mencapai 12 %.
“Kondisi ini dipicu dari regulasi yang ada dan permintaan yang tinggi di pasar. Jangan sampai di tahun depan jumlahnya semakin meningkat,” paparnya.
Mengenai menurunnya penerimaan cukai 2016, menurut Yustinus harus balik pada fungsi cukai itu sendiri. Cukai memiliki tujuan utama untuk pengendalian bagi produk yang memiliki dampak negatif, jika akhirnya menjadi pemasukan bagi kas negara itu lain soal.
"Sebenarnya untuk menambah pendapatan melalui cukai pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi objek cukai. Negara kita memiliki obyek cukai paling sedikit, hanya tiga. Sudah saatnya pemerintah melakukan ekstensifikasi, seperti wacana terakhir mengenai cukai plastik kresek," tuturnya. (Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News