kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Industri Minta Impor Gas Secara Mandiri, PGN Beri Tanggapan Begini


Selasa, 24 Juni 2025 / 18:10 WIB
Industri Minta Impor Gas Secara Mandiri, PGN Beri Tanggapan Begini
ILUSTRASI. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) Permintaan industri atau kawasan industri dapat mengimpor gas untuk kebutuhan sendiri, ini tanggapan PGN.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan industri atau kawasan industri dapat mengimpor gas untuk kebutuhan sendiri, menurut PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, hal ini adalah salah satu bentuk kolaborasi yang bisa dilakukan.

Menurut Sekretaris Perusahaan PGAS Fajriyah Usman, terkait dengan potensi impor gas dalam bentuk Liquefied Natural Gas (LNG) oleh industri, pihaknya akan mengikuti arahan dari Pemerintah.

"Kami melihat hal tersebut sebagai bentuk kolaborasi, selama tetap berada dalam kerangka kebijakan energi nasional," ungkap Fajriyah saat dihubungi, Selasa (24/06).

Baca Juga: Tantangan Pasokan Gas Industri, Pemerintah Buka Opsi Impor untuk Atasi Keterbatasan

Ia juga menjelaskan, dengan infrastruktur midstream dan downstream yang terintegrasi, PGN siap menjadi mitra strategis untuk mendukung keandalan pasokan bagi sektor industri dan pelanggan lainnya.

Sejak pertengahan 2024, PGN tambah dia telah memanfaatkan pasokan LNG domestik dari lapangan migas Bontang di Kalimantan Timur, lapangan Donggi di Sulawesi Tengah, dan lapangan Tangguh di Papua Barat.

"Untuk menjaga keberlanjutan layanan kepada pelanggan, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah guna mengoptimalkan sumber pasokan dalam negeri maupun apabila nanti terdapat opsi sumber LNG internasional untuk langkah mitigasi apabila pasokan domestik tidak mencukupi," jelasnya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Hadi Ismoyo mengatakan jika industri mau mengimpor sendiri gas untuk kebutuhannya, harus menimbang beberapa biaya tambahan seperti biaya transportasi dan biaya regasifikasi.

"Untuk regasifikasi cost sekitar US$ 0.5 per MMBTU. Dan transport cost, sekitar US$ 1 per MMBTU hingga US$ 2 per MMBTU tergantung jarak dan modul," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (20/06).

Adapun, dalam praktiknya PGN memanfaatkan teknologi regasifikasi untuk mengubah LNG kembali menjadi gas.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan adanya potensi impor gas yang dilakukan sendiri oleh kawasan industri.

Hal tersebut, diungkap langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. Menurutnya, regulasi impor secara mandiri ini bisa saja dilakukan jika pasokan gas dalam negeri tidak terpenuhi.

"Kalau ini di dalam negeri tidak mencukupi (gas), ini kita akan buka untuk kebutuhan industri," ungkap Yuliot saat ditemui di kantor ESDM, Jakarta, Jumat (20/06).

Yuliot juga menjelaskan bahwa gas adalah bahan baku yang sangat penting untuk menjaga produksi di kawasan-kawasan industri di Indonesia.

"Kalau industri tidak ada bahan baku yang berasal dari gas, ya kemudian itu juga untuk bahan bakar atau ini digunakan untuk pemangkin listrik itu tidak ada. Akhirnya kan kegiatan industrinya berhenti, jadi kita akan melihat pemanfaatan ekonominya," ungkapnya.

Awalnya, permintaan impor gas dikemukakan lagi oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Gas ini menjadi masalah klasik. Memang masalahnya adalah di lapangan," kata Agus saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) XI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Rabu (18/6).

Menurut Agus, opsi ini juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto ketika membahas kebijakan HGBT. Ia bahkan menyebut telah memiliki konsep Peraturan Presiden (Perpes) untuk mengatur hal ini.

"Catatannya, apabila memang dianggap supply gas nasional tidak mencukupi, baik kuantitas maupun harganya tidak sesuai dengan regulasi dalam HGBT, maka seharusnya kawasan industri diberikan fleksibilitas untuk mendatangkan gas dari sumber-sumber lain, termasuk dari luar negeri," ungkapnya.

Baca Juga: Amankan Pasokan Gas Industri dan Kelistrikan, Pertagas Teken Jual Beli Gas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×