kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri rumput laut butuh regulasi


Rabu, 13 Maret 2013 / 19:35 WIB
Industri rumput laut butuh regulasi
ILUSTRASI. Film The Wolf of Wall Street film biografi yang bergenre komedi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis meminta perbaikan budidaya dan mata rantai distribusi rumput laut di Indonesia. Selain itu, ARLI juga mendesak pemerintah memperkuat penelitian serta membuka pasar ekspor dan domestik.

"Hambatan saat ini adalah tidak adanya koordinasi antar instansi dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Pembagian kewenangan bahkan sering tumpang tindih pada lintas kementerian," ujar Safari melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN pada Rabu (13/3).

Menurut Safari, perbaikan mata rantai industri rumput laut yang disampaikannya itu merupakan kesimpulan dari Hydrocolloid Workshop, Natural Products Expo dan Carrageenan Business Meeting yang dilakukan di Anaheim, California, Amerika Serikat awal Maret lalu.

Lebih lanjut Safari memaparkan, program industrialisasi rumput laut nasional juga butuh roadmap dan butuh regulasi. Sebab, kata Safari, saat ini mengurus perizinan atau mendirikan industri pengolahan sering menemui hambatan di lapangan.

Dalam catatan Safari, pihaknya butuh sekurang-kurangnya 13 dokumen untuk mengajukan izin pendirian industri pengolahan. Dokumen tersebut belum termasuk lampiran dan persyaratan kelengkapan lain, serta lamanya waktu dalam pengurusan.

Seperti diketahui, pengembangan komoditas rumput laut sejak tahun 2011 ditangani lima kementerian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan satu badan yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×